Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Konsumsi Ganja di Kamar Kost, Kornelius Diringkus Polisi

Redaksi
Minggu, 12 Januari 2020, 20:55 WIB Last Updated 2020-01-12T13:55:28Z
Tersangka Kornelius Dwi Krisnawan saat gelar kasus di Polres Salatiga.
SALATIGA, harian7.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil meringkus Kornelius Dwi Krisnawan (27) warga Sukosari RT 02 RW 02, Kel Cebongan, Kec Argomulyo, Kita Salatiga AKBP ang diduga telah memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja. Tersangka diringkus di kamar tempat kost pada Senin (9/12) lalu sekitar pukul 02.30 wib.

Petugas kepolisian awalnya menerima informasi masyarakat, jika di salah satu kamar rumah kost di Jalan Kartini II/178 RT 08 RW 03, Kel Sidorejo Lor, Kec Sidorejo, Kota Salatiga sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba. Kemudian, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dalam informasi tersebut.

"Dari informasi itu, sejumlah petugas dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendatangi lokasi yang dimaksud dalam informasi itu. Ternyata benar,bahwa di kamar salah satu rumah kost itu sedang ada transaksi. Tersangka berhasil ditangka dan akhirnya digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, tersangka digelandang menuju Polres Salatiga dan ditahan," jelas Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Giri Narwantono SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kotak plastik isi daun ganja dan biji ganja kering seberat 2,24 gram dan 1 sobekan plastik isi batang ganja seberat 4,30 gram serta 1 buah HP coolpad.

Sementara, pengakuan tersangka Kornelius bahwa dirinya membeli ganja kering secara online. Jika barang ada akan langsung diantar untuk bertemu. Sebelum ditangkap polisi, baru saja membeli ganja sebesar Rp 100.000, ganja itu langsung diantar ke kost.

"Ganja itu saya beli seharga Rp 100.000 dan untuk saya pakai sendiri. Saya beli ganja ini hanya untuk coba-coba. Namun, belum sempat habis digunakan,sudah ketangkap polisi," kata tersangka Kornelius kepada harian7.com, belum lama ini. (Heru Santoso)

Iklan