Iklan

Iklan

,

Iklan

Februari, PWI Jateng Kembali Adakan UKW

Selasa, 07 Januari 2020, 21:08 WIB Last Updated 2020-01-07T14:36:07Z

Ketua PWI Jateng Amir Machmud saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Semarang beberapa waktu lalu (Foto: Doc.2019)

SEMARANG, harian7.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah akan kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 21-22 Februari 2020 mendatang.

Pelaksanaan UKW yang akan berlangsung pada bulan Februari 2020 mendatang, merupakan yang Ke 18 yang dilakasanakan oleh PWI Jawa Tengah.

Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS mengatakan UKW merupakan bagian penting dari rekonstruksi tugas-tugas wartawan sehari-hari. Terlebih saat ini jumlah wartawan yang bertugas di wilayah Jawa Tengah sudah cukup banyak.

"Saya salut terhadap jumlah wartawan yang bertugas di wilayah Jateng, berharap banyaknya wartawan harus pula diuji kompetensinya lewat UKW tersebut,"ujarnya, di Semarang, Selasa (07/01/2020).

Menurutnya melalui UKW dapat meningkatkan profesionalisme wartawan, merekonstruksi kesadaran, tanggung jawab profesi dan memiliki integritas profesi kewartawanan.

Dia menuturkan PWI Jateng mengapresiasi program uji kompetensi wartawan. Hingga kini sudah 17 angkatan PWI Jateng melaksanakan UKW. Diharapkan dapat terus dilaksanakan dan didukung semua mitra PWI maupun pemerintah daerah setempat.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 01/DP/II/2010, tertanggal 2 Februari 2010, tentang keharusan wartawan memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW).

"Mengacu kepada kesepakatan Palembang tanggal 9 Februari 2019, tentang perusahaan pers wajib mempekerjakan wartawan yang bertifikasi SKW. Serta deklarasi Jambi Februari 2012, tentang diberlakukannya kesepakatan Palembang,"tutur Amir Mahfud.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan UKW Widiyartono R menuturkan UKW 2020 yang diadakan oleh PWI Jateng ini akan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah.

"Kami dari panitia harus sudah menyerahkan data calon peserta UKW minimal dua minggu sebelum waktu pelaksanaan kepada PWI Pusat. Selanjutnya, PWI Pusat wajib menyerahkan data tersebut kepada Dewan Pers minimal seminggu sebelum waktu pelaksanaan.

Sebelum UKW, lanjutnya, semua nama calon peserta harus diserahkan, sehingga Dewan Pers bisa memverifikasinya. Untuk itu PWI  Jawa Tengah membuka kesempatan dan mengajak kepada para wartawan di Jawa Tengah untuk mengikuti UKW 2020.

Rencana UKW ini dibuka dalam 3 jenjang tingkatan yaitu Muda, Madya dan Utama, yang masing-masing pengujinya langsung dari Dewan Pers.

Dia menambahkan persyaratan yang akan mengikuti UKW, yakni diantaranya: 1. Mengisi formulir pendaftaran, 2. Bekerja pada media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi, 3. Melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai wartawan dari Pemimpin Redaksi, 4. Melampirkan fotokopi kartu pers dari media tempat bekerja, 5. Melampirkan fotokopi Ijazah terakhir, 6. Melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi janji untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik, PD/PRT PWI serta Keputusan-keputusan Organisasi, 7. Melampirkan Pas Foto berwarna 3X4 sebanyak 4 (empat) lembar, 8. Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir, 9. Melampirkan surat atau dokumen bukti badan hukum media tempat bekerja.

"Mengingat terbatasnya kuota peserta, rekan-rekan wartawan dapat segera mendaftarkan diri. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 6 Januari 2020 dan akan ditutup tanggal 10 Februari 2020,"tutur Widi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat datang langsung ke Gedung Pers (Sekretariat PWI Jawa Tengah) di Jalan Tri Lomba Juang No.10, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, atau bisa menghubungi : Agus Supriyanto (081567724554) dan Hidayat (085726800093). RED/SB

Iklan