Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bawa Celurit, Empat Pelajar Diamankan Polisi

Redaksi
Jumat, 03 Januari 2020, 21:27 WIB Last Updated 2020-01-03T14:27:47Z
MAGELANG, harian7.com - Empat pelajar dari salah satu SMK Swasta di Salam Magelang, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran  diketahui membawa senjata tajam berupa clurit. Kepada petugas, mereka mengaku sajam tersebut rencananya akan dipergunakan untuk melakukan tawuran.

Empat pelajar tersebut yakni, BS (17) warga Sambeng Borobudur, RA (17) pelajar, warga Candirejo, Borobudur, Magelang, SW (17) pelajar , warga Sengi dukun, dan ID (17) pelajar, warga Bakalan Sawangan.

Kapolsek Salam Polres Magelang Polda Jateng AKP Maryadi SH mengatakan, pada hari Kamis (2/1/20) sekitar pukul 14.00 wib, saat  melaksanakan Patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD), di Dusun Pendem, Desa Jumoyo , Kecamatan Salam mendapatu segerombolan pelajar dengan menggunakan sepeda motor yang diduga berencana akan melakukan tawuran.

"Melihat itu, kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penggledahan diketahui ada dua pelajar yang membawa senjata tajam jenis Clurit dan dilokasi juga ditemukan satu buah clurit namun belum diketahui sebagai pemiliknya,"katanya.

Selanjutnya dengan di bantu warga para pelajar tersebut di bubarkan. Sedangkan keempat pelajar yang diketahui membawa senjata tajam langsung digelandang ke Polsek Salam. Setelah diamankan, selanjutnya di serahkan ke PPA Satreskrim Polres Magelang guna dilakukan proses selanjutnya.


Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari, SH, MM membenarkan kalau sedang pemeriksa pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dan disinyalir akan dipergunakan untuk tawuran.

" Polsek Salam menyerahkan empat pelaku namun untuk sementara dua pelaku masing masing berinisial RA dan SW sebagai pemilik senjata tajam kami tetapkan selaku tersangka,sedangkan dua lainya lagi masih berstatus saksi," terangnya.

Untuk para tersangka sementara tidak kami tahan, kita tunggu saja perkembangan penyidikan selanjutnya nanti kami sampaikan lebih lanjut, tegas isti melalui saluran seluler.

Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka bahwa senjata tajam tersebut sengaja dibawa dari rumahnya, rencana untuk tawuran.

Kepada kedua anak yang diketahui membawa senjata tajam kami jerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi tingginya 10 tahun. (Ady Prasetyo)

Iklan