DEPOK,harian7.com - DPRD
Kota Depok resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper
Tatib) DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Gedung DPRD Depok.
Lima Raperda tersebut yakni:
1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.
3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.
4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.
Wakil
Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari yang menjadi pimpinan sidang
mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai
proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.
“Dan
sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum
sekretariat daerah Kota Depok,” kata Yeti dalam sidang.
Untuk
Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang
perhubungan, lanjut Yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi
oleh Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga jumlah
Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5
Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.
Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.
Kendati
sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti
mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas
Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang
layak kepada masyarakat Depok.
Sebab, kata Yeti, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.
Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.
“Tapi
juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah
daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang
benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” paparnya
Bila
nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan
oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai
Peraturan oleh Wali Kota Depok.
Jika sudah
dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus
dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas
masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.
“Karena
kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita
harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan,
disabilitas, anak- anak,” katanya.(*)
Laporan: Yopy Setiabudi
Kontributor Kota Depok