Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Edarkan "Pil Koplo", Aji Wahyu Meringkuk di Hotel Prodeo

Redaksi
Minggu, 22 Desember 2019, 22:46 WIB Last Updated 2019-12-22T16:24:06Z
SALATIGA, harian7.com - Aji Wahyu Priastama (27) warga Margorejo Timur RT 004 RW 005 Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang berhasil diringkus jajaran petugas Reskrim Polres Salatiga, Minggu (27/11/2019) lalu di depan Indomart Jalan Fatmawati, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Tersangka diringkus setelah nekat mengedarkan obat-obat terlarang.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan info dari masyarakat jika di depan Indomart Jalan Fatmawati Salatiga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari info ini, sejumlah petugas mendatangi lokasi dan benar melihat tersangka seperti menunggu seseorang.

"Setelah yakin akan ciri-ciri tersangka, petugas langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan 100 butir Obat Alprazolam 1 yang diduga Psikotropika dan 2 bungkus berisi 100 Riklona Clonasepam diduga Psikotropika. Pil haram itu sebenarnya akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya," kata AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada harian7com, belum lama ini.

Akibat ulahnya itu, yersanhka dijerat Pasal 62 Subsider Pasal 60 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Psikotropika. (Heru Santoso)

Iklan