Iklan

Iklan

,

Iklan

Ahli Waris Nasabah Nilai Pelayanan Pegadaian Salatiga Buruk, Tanggungan Dibayar Sesuai Permintaan - Agunan Berupa BPKB Tak Kembali

Redaksi
Kamis, 12 Desember 2019, 12:28 WIB Last Updated 2019-12-12T05:59:03Z
Salatiga,harian7.com - Keluarga Nasabah mengeluh dan mempertanyakan pelayanan managemen Pegadaian Salatiga, terkait barang agunan yang dijaminkan tidak lekas diberikan meski sudah memenuhi kewajiban sebagaimana di sampaikan pihak karyawan.


"Oleh pegawai pegadaian bernama Dedi Irawan saya di minta untuk membayar Rp 3.300.000,- dan dijanjikan BPKB akan dikembalikan, namun hingga saat ini belum di berikan,"kata Mamik Ponco Ariyanto, keluarga nasabah warga Krajan Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, kepada harian7.com, Rabu (11/12/2019) sore.

Kwitansi pembayaran pelunasan angsuran

Permasalahan ini bermula saat adik kami bernama Mamik Satrio Wibowo meminjam uang di Penggadaian Salatiga dengan menjaminkan BPKB motor. Namun belum sempat membayar tanggunganya, Mamik Satrio Wibowo pada bulan Desember 2018 lalu meninggal dunia, sehingga angsuran macet (tidak dibayar).


"Awalnya kami tidak tahu jika adik kami mempunyai pinjaman di Pegadaian Salatiga. Kami tahu setelah pihak penggadaian menagih kerumah,"terang Mamik Ponco Aryanto.


Ditambahkan Mamik Ponco Aryanto, mengetahui itu kami melakukan negoisasi dengan karyawan Pegadaian Salatiga yang datang kerumah. Setelah terjadi musyawarah negoisasi akhirnya disepakati dan pihak keluarga diminta membayar separuh dari nilai pinjaman. Kami dijanjikan setelah membayar selang satu atau dua minggu BPKB akan dikembalikan.


"Hingga saat ini kami belum menerima BPKB sebagai barang jaminan. Padahal kami sudah memenuhi sesuai permintaan pihak Pegadaian Salatiga. Bahkan setiap kami tanyakan, pihak penggadaian mengatakan jika klaim asuransi kematian tidak di acc, lantaran sebelumnya sudah diajuakan klaim kemacetan angsuran,"terangnya.


Lebih lanjut Mamik Ponco Aryanto berharap jika BPKB sebagai barang jaminan tidak diberikan, kami minta uang sebesar Rp 3.300.000 yang kami bayarkan untuk dikembalikan. Karena menurut kami pihak Pegadaian tidak menepati janji.


"Dengan ini kami merasa dirugikan baik secara materi dan imateri. Bagaimana kami menyampaikan ke keluarga besar, sekali lagi kami merasa sangat dirugikan,"tandasnya.

Resi pembayaran talangan keterlambatan angsuran nasabah.


Terpisah, Dedi Irawan karyawan Pegadaian Salatiga, saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, awalnya kami berusaha membantu nasabah dengan menalangi dulu untuk membayar cicilan. Karena untuk klaim ke asuransi salah satu syarat minimal angsuran harus sudah dibayar.


"Awalnya kami sudah mengajukan klaim kemacaten, namun karena pinjaman sama sekali belum diangsur, maka oleh pimpinan saya, bu Nanik ditalangi dulu sebesar Rp 2.273.000,- agar klaim kemacetan bisa di acc,"katanya.



Ketika ditanya awal mula pengajaun pinjaman oleh (alm) Mamik Satrio Wibowo, Dedi menjawab ia tidak mengatahuinya lantaran saat itu dirinya belum bekerja di Pegadaian Salatiga. "Intinya bulan Mei bu Nanik berinisiatif untuk menalangi dulu agar klaim asuransi bisa acc. Dan saya diminta bu Nanik untuk mendatangi ke keluarga nasabah menindaklanjuti kemacetan,"jelasnya.



Ketika ditanya harian7.com, terkait uang yang sudah dibayarkan oleh keluarga nasabah sebesar Rp 3.300.000,-, Dedi menjawab, saat itu saya hanya menjalankan perintah ibu Nanik."Jadi saya mendatangi pihak keluarga atas perintah bu Nanik,"jelasnya.



"Dan mengenai uang yang sudah dibayarkan, waktu itu sesuai perintah bu Nanik. Saat itu  disampaikan oleh bu Nanik jika untuk pengajuan klaim minimal harus sudah dibayarkan 50% dari nilai pinjaman dan sudah disepakati oleh pihak keluarga karena pengajuan klaim kemacetan sebelumnya belum ada info lebih lanjut,"terang Dedi.


Namun saat diajukan klaim kematian, klaim sebelumnya (klaim kemacetan) di acc, sehingga klaim kematian tidak bisa diterima, karena dobel pengajuan klaim. Dan mengenai uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 3.300.000, akhirnya dipotong untuk mengganti dana talangan yang sudah dibayarkan oleh Ibu Nanik.


"Ini sisa dari penggantian dana talangan yang diserahkan oleh pihak keluarga juga masih saya bawa,"ungkap Dedi.

Rahman Pimpinan Cabang Pegadaian Salatiga, saat ditemui harian7.com


Sementara itu, Rahman Pimpinan Cabang Pegadaian Salatiga, saat ditemui harian7.com menjelaskan, awalnya setelah kita cek terkait nasabah, persoalan tersebut begitu sudah terjadi keterlambatan kita lakukan pengajuan klaim ke asuransi keterlambatan. Karena asuransi itu ada dua macam yakni asuransi untuk menanggulangi sementara bila terjadi macet. Tapi bukan berarti tanggungan nasabah selesai. Tapi dengan berjalan itu tanggungan nasabah tetap dibayar hingga lunas baru barang yang di jaminkan dikembalikan. Sedangkan yang ke dua yakni Asuransi karena meninggal dunia, sisa pinjaman tidak dibebankan ke nasabah. Kemarin saat kita kroscek ternyata sudah disetujui klaim yang pertama yakni klaim kemacatan.


"Karena klaim asuransi kemacetan sudah disetujui maka klaim asuransi kematian tidak bisa di setujui. Kami sudah melakukan upaya membantu nasabah, karena disini kita berpihak kepada nasabah,"jelasnya.


Selanjutnya mengenai, keluarga nasabah untuk meminta barang jaminan yang diagunkan berupa BPKB kami tidak bisa berikan, sebelum adanya pelunasan. Karena klaim kemacetan hanya untuk menanggulangi sementara bukan berarti nasabah bebas dari tanggunganya.


"Kami tidak mungkin memberikan BPKB sebelum lunas. Nanti kalau kita berikan akan muncul perkara penggelapan mas,"tandasnya.


Ketika ditanya, terkait karyawanya menjanjikan kepada nasabah untuk membayarkan sebesar 50% lalu barang jaminan dikembalikan, Rahman menjawab jika tidak ada aturan yang mengatur itu.


"Perjanjian tersebut bukan kebijakan pimpinan, jadi sekali lagi yang disampaikan harus membayar 50% bukan peraturan di Penggadaian. Persoalan ini saya juga belum paham betul, karena saya baru tiga bulan disini. Menurut kami bisa juga kebaikan karyawan untuk meringankan beban nasabah, meski tidak prosedur,"pungkasnya. (Her/Sdq)

Iklan