Iklan

Iklan

,

Iklan

Usai Somasi Dilayangkan, Manajemen PT Damatex Sanggupi Tuntutan Karyawan "Korban PHK"

Redaksi
Selasa, 26 November 2019, 23:01 WIB Last Updated 2019-11-26T16:01:44Z
SALATIGA, harian7.com - Setelah menunggu sekian lama akan molornya pembayaran cicilan uang pesangon bagi karyawan PT Damatex yang terkena PHK, bahkan sempat memberikan somasi kepada pihak manajemen PT Damatex, akhirnya pihak manajemen "gerah" juga. Senin (25/11/2019) kemarin, pihak manajemen PT Damatex sengaja menggelar pertemuan bersama perwakilan karyawan yang menjadi "korban PHK".

Ari Nugroho W, warga Jalan Argomas Timur III/245 Argomulyo, Salatiga yang merupakan salah satu korban PHK PT Damatex menyatakan, bahwa dengan adanya respon positif dari manajemen PT Damatex terkait dengan keluhannya melalui somasi yang dikirimkan itu, akhirnya dilakukan pertemuan membahas kelangsungan pembayaran uang pesangon yang telah disepakati bersama dengan cara diangsur hingga 30 kali.

"Salah satu point penting dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT Damatex menyanggupi untuk memenuhi janjinya dengan membayar uang pesangon dengan cara diangsur. Pembayaran itu akan dimulai bilan Nopember 2019 ini dan seterusnya," kata Ari Nugroho kepada harian7.com, Selasa (26/11/2019).
Ari Nugroho bersama korban PHK mengikuti pertemuan.

Sedangkan angsuran uang pesangon yang belum dibayarkan hingga bilan Nopember 2019 ini atau tertunggak, pihak manajemen belum dapat memastikan akan pembayarannya. Namun demikian, pihaknya menghormati niatan baik manajemen perusahaan tekstil ini.

"Saya sangat berterima kasih atas respon positif dari pihak manajemen PT Damatex. Saya terus terang apresiasi dan "angkat topi" terhadap direksi perusahaan, pasalnya telah merespon keluhan atau somasi yang kami berikan. Kami semua memahami akan keterpurukan manajemen PT Damatex. Namun kami juga memang berhak mendapatkan uang pesangon," katanya lebih lanjut.

Ditambahkan, bahwa respon dari manajemen perusahaan melalui Dirut PT Damatex, Felix Tanudibrata sangat menggembirakan mantan karyawan. Harapannya, apa yang sudah direspon dengan kesanggupan pembayaran pesangon dengan cara diangsur itu akan berjalan hingga selesai angsuran. Dan, tidak akan berhenti ditengah jalan.

"Sekali lagi saya sampaikan terima kasih atas respon positif dari manajemen PT Damatex. Harapan kami semua, apa yang sudah disepakati dan disanggupi manajemen perusahaan ini dapat berjalan dan benar-benar terbukti akan pembayaran uang pesangon meski diangsur," tandas Ari, mantan Kepala Divisi Produksi/Weafing AJL yang telah 32 menjadi karyawan PT Damatex.

Dalam pertemuan tersebut hadir antara lain Dirut PT Damatex & Timatex Felix Tanudibrata, Edris Ahmadi Koordinator HRD Jateng, Budi P Disperinaker Kota Salatiga, dari Sat Intel Polres Salatiga, serta perwakilan karyawan korban PHK diantaranya Ari Nugroho, Sugiyarto, Sanyoto, Giyanto, Supriyanto dan Sarimin.

Sementara, Edris Ahmadi Koordinator HRD Jateng ketika dikonfirmasi harian7.com melalui pesan WA membenarkan akan keanggupan perusahaan untuk membayarkan uang pesangon itu.

"Mulai bulan ini (Nopember 2019) uang pesangon akan mulai dibayarkan dengan cara diangsur sesuai kesepakatan awal dulu. Bahkan, sudah ada MoU dengan Direktur Utama PT Damatex & Timatex," tandasnya. (Heru Santoso).

Iklan