Iklan

Iklan

,

Iklan

Tujuh Bulan Tak Terima STNK, Nasabah Malah Di Adukan ke Polisi Dengan Tuduhan Memindah Tangankan Obyek Fidusia, Ini Penjelasanya

Redaksi
Kamis, 28 November 2019, 04:18 WIB Last Updated 2019-11-27T21:18:27Z
Salatiga,harian7.com - Buntut kasus pengaduan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga, terhadap nasahnya bernama Anden Narasabda ke Polres Salatiga, atas tuduhan dugaan memindah tangankan obyek Fidusia, Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H.,selaku kuasa hukum teradu melayangkan surat perihal menanyakan kejelasan kepada aparat penegak hukum terkait klienya.

"Kami sudah melayangkan surat ke Polres Salatiga untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus kliennya.  Jangan sampai klien saya mengalami ketidakpastian hukum,"terang Yakub, kepada harian7.com, Rabu (27/11/2019) kemarin.

Ditambahkan Yakub, Terkait aduan tersebut dinilainya pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga, diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum karena melakukan laporan adanya penjualan obyek fidusia. Padahal klien kami sama sekali tidak pernah memindahtangankan obyek Fidusia seperti dimaksud.

"Dalam aduan tersebut pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga mengacu aturan bahwa dilarang memindahtangankan obyek Fidusia, dan itu merupakan tindak pidana. Padahal dalam hal ini klien kami tidak pernah menjual atau memindahtangankan obyek Fidusia, karena hingga saat ini masih  digunakan dan obyek Fidusia tersebut ada di rumah,"terang Yakub.

"Intinya, dalam hal ini kami meminta Polres Salatiga untuk menginformasikan perkembangan kasus klien saya,"tandas Yakub.
Ketika ditanya harian7.com, apakah terkait persoalan tersebut akan melakukan laporan balik, Yakub belum memberikan jawaban.

Terpisah, Anden Narasabta saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya merasa tidak pernah merasa memindah tangankan obyek vidusia berupa Honda Vario. Bahkan dalam hal ini dirinya merasa dirugikan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga, lantaran selama ia kredit kendaraan dan telah membayar cicilan hingga  tuju kali,  belum menerima  nomer kendaraan maupun STNK.

"Hingga saat ini saya belum menerima STNK ataupun pelat nomor. Padahal setahu saya pada umumnya  satu sampai  dua bulan  STNK dan pelat sudah keluar/jadi. Akibatnya saya tidak berani mengendarai honda vario ke jalan raya karena tidak ada surat suratnya,"terang Anden.

Perihal aduan tersebut, pihak Polres Salatiga juga telah mempertemukan saya dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga. Namun dari pertemuan tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan kejelasan.

"Saat dipertemukan di Polres Salatiga,  dari pihak Adira menjanjikan akan memberikan saya STNK duplikat. Lha saya kaget kok STNK dublikat yang akan diberikan, terus yang asli dimana. Padahal sebagai konsumen saya  sudah melakukan kewajiban dengan membayar angsuran setiap bulannya,namun kenapa hak saya tidak diberikan. Bahkan dengan peristiwa ini sekarang BI ceking saya jelek dan nama saya tercemat. Untuk kasus saya ini lebih lanjut saya serahkan ke pihak berwajib lewat pengacara saya,"pungkas Anden.

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga, belum bisa di konfirmasi.(M.Nur)

Iklan