Iklan

Iklan

,

Iklan

Pembayaran Angsuran Pesangon Tidak Jelas, "Korban PHK" PT Damatex Pada Oktober 2018 Lalu, Akhirnya Layangkan Somasi

Redaksi
Rabu, 13 November 2019, 21:55 WIB Last Updated 2019-11-13T14:55:00Z
SALATIGA, harian7.com - Buntut molornya pembayaran uang pesangon karyawan PT Damatex Salatiga yang terkena PHK per 16 Oktober 2018 lalu, yang hingga bulan Nopember 2019 masih saja mengambang tidak jelas, akhirnya para "korban PHK" ini membuat surat pernyataan keberatan. Surat tersebut dikirimkan kepada Direksi PT Damatex di Jakarta. Surat tertanggal 18 Oktober 2019 itu ditandatangani Ari Nugroho (Koordinator) dan Sugiyarto (Sekretaris).

Koordinator Forum Karyawan PT Damatex - PHK per Oktober 2018 Ari Nugroho menyatakan, bahwa para karyawan PT Damatex 'korban PHK' per 16 Oktober 2018 telah bersedia menerima pesangon dengan cara diangsur sebanyak 30 kali mulai bulan April 2019. Namun hingga bulan Nopember 2019, baru terbayar sebanyak dua kali yaitu bulan April dan Mei 2019. Sedangkan, mulai bulan Mei 2019 hingga Nopember 2019 sama sekali belum dibayar atau belum diterima para "korban PHK" ini.

"Dengan cara-cara apa yang dilakukan PT Damatex tersebut, kami menilai perusahaan telah ingkar janji atau Wanprestasi dengan perjanjian bersama. Salah satu pointnya dalam perjanjian itu adalah pembayaran angsuran secara rutin pada setiap bulannya. Hendaknya PT Damatex dapat konsisten dengan perjanjian bersama yang dilakukan pihak perusahaan dengan para karyawan yang di PHK," jelas Ari Nugroho didampingi Sugiyarto kepada harian7.com, Rabu (13/11/2019).

Ditambahkan Ari, bahwa dengan lambatnya pembayaran uang pesangon kepada mantan karyawan PT Damatex ini, maka tuntutan kami agar PT Damatex segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian bersama.Yaitu, segera membayarkan uang angsuran pesangon yang tertunggak mulai bulan Juni hingga Nopember 2019 ditambah angsuran bulan Desember 2019.

Selanjutnya, mulai bulan Januari 2020 maka PT Damatex harusembauar angsuran pesangon secara rutin kepada karyawan korban PHK per Oktober 2018.  Dan, apabila tidak terselesaikan angsuran pembayaran pesangon tersebut, maka para karyawan ini telah siap untuk melakukan langkah- langkah hukum.

"Surat pernyataan keberatan tertanggalnya angsuran pesangon tersebut, juga kami kirimkan kepada Walikota Salatiga, Ketua DPRD Salatiga, Disperinaker Salatiga, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, BP3 TK, serta PHI di Semarang. Intinya, kami korban PHK PT Damatex itu menunggu etikad baik dari manajemen PT Damatex Salatiga" tandas Ari.

Terpisah, pihak manajemen PT Damatex di Salatiga belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan karyawan korban PHK per Oktober 2018 tersebut. (Heru Santoso).

Iklan