Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pelaku Keplok dan Botoh Judi Pilkades, Dibekuk Polisi

Redaksi
Selasa, 26 November 2019, 19:57 WIB Last Updated 2019-11-26T12:57:21Z
MAGELANG, harian7.com - Jajaran Resmob Polres Magelang, saat sedang melaksanakan pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Plosogede. Ironis saat melaksanakan pengamanan polisi mencium adanya  praktik perjudian jenis botoh kades.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso SH., SIK., Msi. saat menggelar press release di aula Mapolres Magelang, Selasa (27/11/2019) mengatakan, penangkapkan terhadap pelaku bermula adanya nformasi yang menyebutkan bahwa SK (60) warga Dusun Blongkeng II RT  001 RW 004 Desa Blongkeng Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang, menjadi pengepul (tukang keplok) uang perjudian dan membawa uang botoh sebesar Rp. 19.000.000, sebagai uang taruhan yang berasal dari AR dan dari KS.


"Mencium dan mendapati informasi tersebut, jajaran Resmob dengan  dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang, melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekitar pukul 12.30 Wib dengan menindaklanjuti informasi selanjutnya bisa menangkap dan mengamankan para  tersangka,"kata Kapolres.


Dari hasil penyelidikan, tersangka SK memang benar telah menampung uang perjudian dari Sdr. AR (58) warga dusun Carikan RT 001 RW 004 Desa Kadiluwih Kecamatan Salam Kabupaten Magelang dengan memasang taruhan Calon Kepala Desa Salaman, dan dari Sdr. KS (56) warga  Dsn. Seloiring Rt. 001 Rw. 003 Ds. Jumoyo Kec. Salam Kab. memegang taruhan Calon kepala Desa Safiit ( Pak Kami ), dan Sdr. SK menerima uang jasa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan selanjutnya.


" Kini pelaku bersama barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), 1. (satu) buah HP Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam (milik Sdr. SK) 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J1 Mini warna putih (milik Sdr. AR) 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Grand Prime warna putih (milik KS) Telah diamankan,"terang Kapolres.


"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana diancam dengan hukuman paling lama lima tahun," Pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan