Iklan

Iklan

,

Iklan

Ngaku Serse, Tiga Orang 'Debt Colektor' Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 08 November 2019, 00:58 WIB Last Updated 2019-11-07T17:58:45Z
SALATIGA, harian7.com - Tiga orang pelaku perampasan kendaraan truk Isuzu Elf nopol H 1338 JR di daerah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Kamis (29/8/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 wib berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Salatiga. Mereka saat merampas truk juga mengaku sebagai anggota Reserse Polres Salatiga.

Sebagai korbannya adalah Ulil Albab (28) warga Kampung Tegal Kangkung RT 02 RW 03, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ketiga pelaku masing-masing Muhammad Khabib Latif (40) warga Jati Dempel RT 01 RW 01, Kelurahan Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak - Tamziz (45) warga Sambungharja, Kecamatan Genuk, Kota Semarang - Badrun Prabowo (44) warga Ringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Muhammad Khabib Latif, salah satu pelaku mengatakan, bahwa saat mencegat dan memberhentikan truk itu dengan menggunakan mobil Toyota Avansa di traffic light (lampu Bangjo) Cebongan, Salatiga.


"Saat kami mencegat dan memberhentikan truk tersebut, dilakukan di daerah pertigaan JLS Cebongan menggunakan mobil Toyota Avansa. Saat itu, kami mengaku anggota Serse Polres Salatiga dan meminta truk karena sudah terlambat pembayaran angsuran sebanyak 7 kali. Berhasil mendapatkan truk, langsung kami bawa ke "pull" milik leasing PT Arthaasia Finance itu di Ngalian, Semarang dan langsung masuk dalam gudang barang bukti," jelas pelaku Khabib kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga.


Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan, bahwa sebenarnya yang berhasil dibekuk ada empat pelaku. Namun, salah satu pelaku berhasil kabur. Truk tersebut dirampas dengan alasan terlambat bayar angsuran selama tujuh bulan atau tujuh kali.

"Ketiga pelaku ini nekat merampas truk itu karena pemiliknya terlambat bayar angsuran hingga tujuh kali pembayaran. Truk berhasil dikuasai, lalu dibawa ke pull di Ngalian, Semarang dan disimpan di gudang. Mereka ini saat merampas truk mengaku sebagai anggota Serse Polres Salatiga," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta.

Ditambahkan, bahwa seharusnya ada surat peringatan dari leasing kepada pemilik mobil. Dan, tidak langsung dirampas seketika saat bertemu. Perampasan itu dilakukan para pelaku saat truk tersebut dalam perjalanan sampai di daerah Simpang tiga Cebongan, Salatiga.

"Akibat ulah nekatnya melakukan perampasan, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (Heru Santoso).

Iklan