Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Nekat Nyamar Sebagai Pegawai Telkom, DDP Gasak Kabel Yang Masih Terpasang

Redaksi
Rabu, 20 November 2019, 05:35 WIB Last Updated 2019-11-19T22:35:00Z
Kebumen,harian7.com - DDP (32) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kebumen lantaran mencuri kabel telekomunikasi yang terpasang di pinggir jalan. Saat beraksi, tersangka menyamar menjadi karyawan PT Telkom lengkap dengan seragamnya.

"Tersangka ini nekat melepas kabel Telkom aktif yang masih terpasang di tiang-tiang pinggir jalan di wilayah Adimulyo, Kebumen, sejak Agustus 2019 lalu,"kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers release di Makopolres Kebumen, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Saat beraksi,lanjut kapolres,  tersangka bersama tiga temannya yang kini masih buron menyaru sebagai pegawai PT Telkom. Dengan mengenakan seragam PT Telkom, mereka berpura-pura akan memperbaiki jaringan untuk memuluskan aksinya.

“Pencurian kabel Telkom ini sudah dilakukan di berbagai tempat. Saat melakukan pencurian tersangka berpura-pura sebagai pegawai Telkom dengan modus memakai seragam perusahaan Telkom. Untuk tiga rekannya sekarang masih DPO,”jelas Kapolres.

Karena dirugikan, maka pihak PT Telkom Datel Kebumen melaporkan kasus tersebut kepada polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

“Jadi ini kabel aktif dipotong dan diambil. Kerugian yang dialami PT Telkom puluhan juta rupiah. Setelah penyelidikan akhirnya salah satu tersangka berhasil kami tangkap di tempat karaoke,”terangnya.

Sementara itu, DDP mengaku nekat melakukan pencurian kabel dengan modus menyamar menjadi pegawai Telkom lantaran dulu pernah bekerja di perusahaan tersebut.

“Dulu pernah kerja di sana (di Telkom) terus dikeluarkan, ya akhirnya timbul keinginan kayak gitu (mencuri). Jual kabelnya ada tim sendiri, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan seneng-seneng,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, tang potong, tangga teleskopik aluminium, dua buah pisau dan satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Wan/hms)

Iklan