Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Motor di 11 TKP di Salatiga, Dua Tersangka Diringkus di Jepara

Redaksi
Jumat, 29 November 2019, 18:08 WIB Last Updated 2019-11-29T11:08:49Z
SALATIGA, harian7.com - Tri Wahono alias Warseno alias Nono (51) warga Dusun Bandungan RT 02 RW 04, Desa Lawahwelan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dan Yusup alias Agus Setiawan (39) warga Dusun Gempal RT 03 RW 04, Desa Sumber Agung, Kecamatan Bandarejo, Kabupaten Blora berhasil diringkus jajaran Resmob Polres Salatiga akibat ulahnya melakukan pencurian sepeda motor.

Sebagai korbannya Shandy Adi Putra Sembiring (20) asal Desa/Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang tinggal di rumah kontrakannya di Kemiri Barat Gang Salak RT 03 RW 09, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Korban yang melaporkan ke Polsek Sidorejo mengaku telah kehilangan sepeda motor pada Senin (15/9/2019) lalu. Motor itu Dimaling kedua tersangka di rumah kontrakannya di Kemiri Barat, Salatiga.
Dari laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Sidorejo dan Polres Salatiga melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari sini, akhirnya petugas dapat mengantongi ciri-ciri kedua tersangka hingga berhasil meringkusnya. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Dari pengakuan tersangka Yusup bahwa sebelum mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri, keliling sejumlah daerah di Salatiga. Saat di daerah yang sepi dan melihat ada motor diparkir, langsung didekati. Untuk mengambil motor itu, menggunakan kunci T dari besi yang sudah disiapkan.

"Saya sendiri yang "memetik" motor dan teman saya Tri memgawasi daerah sekitar. Saya gunakan Kunci T dan bawa alat buat melepas plat nomornya. Setelah motor berhasil kami curi lalu kita kirim ke Agus Gondrong di Jepara," kata Yusup ulyang dibenarkan oleh Tri Wahono kepada harian7.com, saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (29/11/2019).

Sedangkan tersangka Tri Wahono mengaku mencuri motor dan berhasil merusak kunci kontak maksimum 2 menit. Jika lebih dari itu maka motor tidak jadi diambil. Karena kalau dipaksakan akan diketahui pemilik atau orang lain yang melihatnya.

"Satu unit motor hasil curian dijual ke Agus Gondrong Jepara seharga Rp 2.500.000. Hingga tertangkap polisi, sudah melakukan pencurian di 11 titik atau lokasi. Rata-rata yang menjadi sasaran kami adalah di area parkir Indomart dan Alfamart atau tempat yang tidak ada petugas parkirnya," jelas Tri Wahono.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa kedua tersangka melakukan pencurian motor di wilayah Kota Salatiga sejak tahun 2018. Hingga berhasil diringkus, sudah sebanyak 11 lokasi atau TKP dan semuanya di Kota Salatiga. 

"Kedua tersangka berhasil diringkus petugas Resmob Polres Salatiga di daerah Jepara usai transaksi motor hasil pencurian di wilayah Salatiga. Tiap motor dijualnya seharga Rp 2.500.000. Sedangkan, untuk penadahnya sampai sekarang masih dalam penyelidikan karena mereka melakukannya dengan sistem pembelian putus," tandas AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono SH dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (29/11/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 1 unit motor  Honda Beat nopol AD 3057 BCD dan 1 unit motor Honda Supra X 125 nopol H 4534 CS. Selain itu, kunci Y, kunci T, 4 obeng, kunci pas serta helm dan tas punggung.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dari hasil pengembangan petugas, ternyata kedua tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi uang semuanya di wilayah Kota Salatiga. Masing-masing di Kantor JNE Jalan Imam Bonjol (Honda CB dan Honda Beat), Indomart Patimura (Honda Beat), Alfamart Benoyo (Honda Scopy), Indomart RS DKT (Honda Beat), Alfamart RS DKT (Suzuki Satria FU), Indomart dekat RS Puri Asih (Suzuki Satria FU), Indomart Karangbalong Tingkir (Yamaha Scorpio), Indomart Imam Bonjol (Honda Beat) dan di rumah kost di Sarirejo RW 09 (Honda Beat). (Heru Santoso)

Iklan