Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Limbah B3 RSUD Salatiga, MM Semuel Ngefak SH Pertanyakan Mengapa "Orang Dalam" RSUD Salatiga Yang Menjual Bebas Limbah B3 Tidak Tersentuh Proses Hukum

Redaksi
Rabu, 06 November 2019, 21:34 WIB Last Updated 2019-11-06T14:40:28Z
SALATIGA, harian7.com - Proses hukum kasus limbah B3 RSUD Salatiga yang menyeret Much Achmad Dardiri (48) warga Jalan Bangau No 06 RT 05 RW 09, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, akhirnya kini sampai pada proses tuntutan hukum. Terdakwa Dardiri dalam sidangnya didampingi kuasa hukumnya MM Semuel Ngefak SH dan Lodewyk Rumangun SH.

Dalam sidangnya di PN Salatiga, terdakwa Dardiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "melakukan pengolahan limbah B3 tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam peraturan secara berlanjut. Sebagaimana didakwa dalam dakwaan Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat 4 UU RI No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa denganmpidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan kurungan 1 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Dan sejumlah barang bukti (BB) berupa botol infus maupun jerigen yang belum diolah dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, BB berupa 2 unit mobil Mitsubishi L 200 nopol H 1903 YB dikembalikan kepada terdakwa," kata Aulia Hafidz SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya dalam sidang di PN Salatiga.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Much Dardiri, MM Semuel Ngefak SH menyatakan, bahwa tuntutan tersebut dinilai wajar karena itu adalah hak jaksa (JPU). Tuntutan itu tidak membuktikan adanya melawan hukum. Harusnya orang yang melawan hukum atau disini penghasil limbah yaitu dari RSUD Salatiga yang mengawalinya juga diproses hukum. Atau orang yang melakukan transaksi awal dengan terdakwa juga diproses hukum.

"Yang jelas, dari keterangan ahli, bahwa peralihan hak ada itu pada RSUD Salatiga yang jelas ada bukti suratnya. Sementara dengan klien saya, sama sekali tidak ada surat. Sangat lucu, jika pihak RSUD Salatiga dalam hal ini pimpinan di RSUD Salatiga tidak tahu menahu. Pasalnya, yang dikeluarkan untuk dijual kepada klien saya itu, oleh RSUD Salatiga dikatakan sebagai bahan berbahaya dan mengapa berani menjual bebas," terang MM Semuel Ngefak SH didampingi Lodewyk Rumangun SH kepada harian7.com.

Menurut alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW ini, bahwa terdakwa atau Much Dardiri itu mengambil atau membeli barang tersebut diminta oleh pihak RSUD Salatiga. Dalam hal ini karyawan atau pegawai RSUD Salatiga. Namun, dalam kenyataannya sampai proses hukum berjalan hingga masuk pada tuntutan kepada terdakwa, "orang" yang meminta Much Dardiri mengambil atau membeli barang itu, hingga sekarang tidak tersentuh proses hukum.

"Yang menyatakan jika limbah tersebut berbahaya dan mengandung racun adalah dari pihak RSUD Salatiga. Mengapa 'oknum-oknum' yang bermain limbah B3 belum tersentuh. Ini kan aneh, yang mengerti jika itu limbah B3 dan nekat menjual bebas justru tidak kena sanksi hukum. Dan  klien saya yaitu Much Dardiri justru yang kena akibatnya atau terkena sanksi. mengapa penjualnya yang merupakan "orang dalam" RSUD Salatiga tetap dibiarkan dan tidak terkena sanksi," tandasnya. (Heru Santoso).

Iklan