Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua Kali Setubuhi Gadis Dibawah Umur, BF 'Nginep' Di Mapolres Purbalingga

Redaksi
Senin, 18 November 2019, 22:40 WIB Last Updated 2019-11-18T15:40:31Z
Purbalingga,harian7.com - BF (18) seorang karyawan toko bangunan warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, di tangkap polisi lantaran menyetubuhi gadis yang masih di bawah umur. Ironis, korban nafsu biadap adalah tetangga pelaku.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin (18/11/2019) mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di kebun bambu dekat pemakaman Desa Patemon Kecamatan Bojongsari pada bulan September 2019. Kedua dilakukan tersangka di komplek tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke tempat yang sepi. Kemudian di lokasi tersebut mengajak korban bersetubuh dengan perkataan ‘Kawin Yuh’. Selanjutnya tersangka melepas pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan,”katanya.

Tersangka mengaku sebelumnya dirinya  tidak menjalin hubungan/berpacaran dengan korban. Namun tindakannya dilakukan dengan memanfaatkan keluguan korban yang walaupun sudah berusia 17 tahun namun tidak kunjung lulus sekolah tingkat SMP. Menurut tersangka korban menurut saja ketika diajak bersetubuh tanpa menolak ataupun melawan.

“Pengungkapan kasus bermula saat korban ternyata menceritakan pembuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Bojongsari yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan penyelidikan,” jelas Kompol Sigit.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya Desa Patemon Kecamatan Bojongsari pada Rabu (13/11/2019). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk mengajak korban ke lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,"pungkasnya. (Dino/Hms)

Iklan