Iklan

Iklan

,

Iklan

Berniat Investasi Apartement di Yogyakarta, Uang Ratusan Juta Raib

Redaksi
Rabu, 20 November 2019, 16:32 WIB Last Updated 2019-11-20T09:44:29Z
Salatiga,harian7.com - Merasa di Bohongi, TKS (45) warga yang berdomisili di Kota Semarang, meminta kejelasan terhadap PT. SAJ selaku pihak perusahaan pengembang dan pemasaran apartemant. Pasalnya hingga saat ini, apartement yang ia beli melalui kredit dan hingga lunas belum juga bisa di tempati. Bahkan saat ditanyakan kepastian terkait apartement kapan selesai dikerjakan, selalu mendapat jawaban pepesan kosong alias tidak tepat/sesuai.

Saat ditemui harian7.com, TKS membeberkan, peristiwa yang tengah ia alami hingga uang ratusan juta miliknya melayang tersebut, bermula dari sebuah cerita tentang kepemilikan apartement di lingkungan perkotaan, sebagai alternatif investasi di bidang property. Tergiur dengan iming-iming tersebut, tanpa berfikir panjang TKS (45) langsung merespon dan berniat untuk membeli sebuah apartement mewah di Kota Yogyakarta.

"Awalnya saya mendapat cerita dari  kolega yakni teman sekantor. Saat itu ia menceritakan tentang sebuah apartement di pusat Kota Yogyakarta dengan harga dimulai berkisar Rp 400 juta an. Mendengar kabar tersebut saya memberanikan diri untuk mencari informasi tentang unit apartement yang cocok dengan isi kantong,"tuturnya.
Bukti pembayaran/pelunasan.

Lanjut TKS,"Saya membeli unit apartemen di Yogyakarta pada pertengahan tahun 2015 lalu. Saat itu tertarik pingin punya investasi di Jogja, karena mungkin bisa disewakan lagi saat Jogja sebagai icon wisata," ungkap TKS pada harian7.com, belum lama ini.

Saat melihat lokasi pasti pembangunan dan menerima detail informasi dari tenaga marketing PT. SAJ  di Jalan Kaliurang, Yogyakarta, dirinya akhirnya memutuskan untuk mengambil 1 unit apartemen type studio dengan harga Rp 492 juta.

"Saya ambil 1 unit, type studio dengan harga di kisaran Rp 492 juta, dengan tenor waktu 48 bulan," imbuhnya.

Harapannya di tahun 2018 sesuai dengan yang dijanjikan, serah terima kunci unit apartemen sudah menjadi kenyataan bahwa dirinya akan punya investasi yang dapat dijadikan salah satu sumber penghasilan tambahan.

Namun, seperti kata pepatah, Lidah Tak Bertulang, meski perjanjian di hadapan Notaris telah dilakukan, dan pembayaran unit apartemen sudah lunas di bulan Juli 2018 lalu, hingga kini, TKS belum bisa menempati apartemen idamannya.

"Waktu itu sih launchingnya bombastis, banyak pejabat negara yang hadir. Namun kenyataannya hingga kini, jangankan serah terima kunci, bangunannya saja masih belum rampung sepenuhnya," ungkapnya.

Karena merasa dipermainkan oleh managemen PT. SAJ, dirinya menyerahkan penyelesaian ke Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK Sidak) dengan pendamping hukum Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I.

Sementara itu, kuasa hukum dari LAPK SIDAK, Nurrun Jamaludin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi dan mendapat tanggapan dari pihak PT. SAJ.

"Kami pernah layangkan somasi, dan mendapat tanggapan dari managemen PT. SAJ, dengan mengutus kuasa hukumnya," imbuh Jamal.

Selain itu, ditambahkannya, beberapa perundingan telah dilakukan sebagai upaya mediasi. Namun dari sudut pandangnya, bahwa perjanjian yang dibuat, memposisikan bahwa konsumen menjadi obyek yang dirugikan.

"Upaya mediasi telah kita lakukan, bahkan ada kesepakatan untuk managemen membayar denda. Namun hingga kini, niatan itu seperti janji manis belaka. Dalam semua klausul perjanjian, menurut saya, konsumen dijadikan obyek dan diposisi yang tidak saling menguntungkan, alias konsumen seperti dikadali," ungkap Jamal.

Sementara saat ditemui menanyakan terkait lamanya pembangunan, menurut kuasa hukum PT. SAJ, dikarenakan adanya keterlambatan dari kontraktor pelaksana.

"Namun terlepas dari semua masalah teknis yang ada, komitmen PT. SAJ, seperti menjadi 'modus' untuk mengeruk sejumlah uang dari konsumen,"pungkas Jamal.


Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak PT SAJ belum bisa dikonfirmasi.(Agus S/Red)

Iklan