Iklan

Iklan

,

Iklan

Ari Nugroho Korban PHK PT Damatex : Jika Sampai Bulan Desember 2019 Uang Pesangon Tidak Dibayarkan - Siap Ajukan Somasi

Redaksi
Rabu, 06 November 2019, 18:21 WIB Last Updated 2019-11-06T11:21:15Z
SALATIGA, harian7.com - Hingga hampir tiga tahun pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Damatex Salatiga, ternyata sampai sekarang permasalahan tersebut masih "mengambang". Hal ini terkait dengan pemberian pesangon kepada para karyawan yang telah menikmati "PHK" tersebut.

Ari Nugroho W (59) salah satu korban PHK PT Damatex mengatakan, bahwa sejak dirinya di PHK bersama dengan 686 karyawan PT Damatex pada bulan Oktober 2018 lalu, hingga Oktober 2019 ini baru "merasakan" sekali pembayaran uang pesangon yang diangsur atau dicicil oleh pihak manajemen PT Damatex.

"Terus terang saya sanggup jika uang pesangon itu dibayarkan sebanyak 30 kali. Namun, dari sejak menerima SK PHK dari PT Damatex, baru sekali merasakan uang pesangon "cicilan" pada bulan Mei 2018. Setelah bulan Mei hingga sekarang ini, sama sekali tidak ada kejelasan kapan akan mulai diangsur pembayaran uang pesangon tersebut," jelas Ari Nugroho W kepada harian7.com, Rabu (6/11/2019).

Ari Nugroho yang masuk bekerja di PT Damatex sejak 14 Januari 1986, hingga kini masih sabar menanti akan pembayaran uang pesangon yang akan diangsur sebanyak 30 kali. Namun, setelah pembayaran pertama sampai sekarang tidak ada kejelasannya, maka tidak akan membiarkan untuk sekedar menunggu dan menunggu pembayaran.

"Bagaimanapun yang namanya orang menunggu itu pasti ada batasnya. Atau kesabaran orang itu juga ada batasnya. Apabila hingga bulan Desember 2019 mendatang, tidak ada kejelasan dan kepastian akan pembayaran uang pesangon, maka saya siap untuk membuat "somasi" kepada manajemen PT Damatex," ujar Ari Nugroho W, yang tinggal di Jalan Argomas Timur III/245, Perumahan Argomas, Salatiga.
Eko Niryogo, Ketua MPC PP Kota Salatiga.

Lebih lanjut Ari yang juga Bendahara MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Salatiga dikatakan, bahwa dirinya sangat berharap pembayaran pesangon yang kedua itu hendaknya pembayaran 'rapelan' uang angsuran pesangon. Hal ini, karena telah lama menunggu janji dari manajemen PT Damatex.

"Harusnya pihak manajemen PT Damatex segera mungkin menyelesaikan pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang menjadi korban PHK. Jika masih saja pembayaran pesangon itu belum ada kepastiannya, dimana komitmen pihak manajemen terhadap para karyawan yang sudah di PHK ini," tandas mantan Kepala Divisi Produksi/Weafing AJL 1 PT Damatex yang juga telah 32 tahun menjadi karyawan PT Damatex.

Sementara itu, Ketua MPC PP Kota Salatiga, Eko Niryogo menyatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya PHK karyawan PT Damatex. Bahkan, setelah mendengar banyak keluhan dari mantan karyawan yang hingga kini pesangon yang dijanjikan belum terselesaikan, maka pihaknya siap untuk memberikan pendampingan terhadap "korban PHK" PT Damatex tersebut.

"Secara khusus pendampingan akan diberikan kepada kadep PP yang merupakan mantan karyawan PT Damatex yang terkena PHK. Pendampingan itu akan diserahkan kepada Badan Pekerja dan Buruh PP Kota Salatiga beserta Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Salatiga, " tandas Eko Niryogo kepada harian7.com, Rabu (6/11/2019). (Heru Santoso).

Iklan