Iklan

Iklan

,

Iklan

 


55 Pelanggar Lalu Lintas, Menjalani Sidang Ditempat Di Depan Mako Satlantas Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 02 November 2019, 20:58 WIB Last Updated 2019-11-02T13:58:56Z
SALATIGA, harian7.com - Tidak kurang 55 orang yang melanggar aturan lalu lintas akhirnya menjalani sidang ditempat berlangsungnya Operasi Zebra Candi 2019 di depan Satlantas Polres Salatiga, kemarin. Dalam operasi tersebut, selain petugas Satlantas Pokres Salatiga juga melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Selain itu, melibatkan juga petugas dari Denpom Salatiga guna menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dari anggota TNI serta dari Dishub Salatiga untuk menjaring pelanggaran terkait dimensi kendaraan maupun batas tonase angkutan umum. Juga, dilokasi operasi ini disiapkan Samsat Keliling bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso SH MH yang memimpin langsung jalannya operasi menyatakan, bahwa bagi pelanggar yang terjaring operasi setelah dilaksanakan penindakan dengan tilang selanjutnya dilakukan regristasi oleh Pengadilan Negeri langsung dilaksanakan sidang ditempat oleh Kejaksaan Negeri Salatiga. Untuk kendaraan yang mati pajaknya langsung bisa membayar pajak di Samsat Keliling yang disediakan di lokasi operasi ini.

"Dalam operasi ini, instansi terkait yang terlibat banyak, seperti Denpom, Dishub,  maupun Samsat Keliling. Hal ini untuk mempermudah pelayanan kepada para pelanggar. Sidang ditempat ini selain dalam rangka Operasi Zebra Candi 2019 juga bertepatan dengan jadwal sidang di PN Salatiga,  hal ini untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan denda tilang, kami berinisiatif menggelar sidang di tempat dengan hakim PN," jelas AKP Heri Sumiarso kepada harian7.com, kemarin.

Dalam operasi tersebut, berhasil terjating ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua, terjaring pula 39 pelanggar dengan barang bukti STNK (39), SIM 11 dan kendaraan sebanyak 5 unit. Sedangkan untuk jenis pelanggaran adalah tidak bawa SIM dan STNK, kendaraan tidak standar,. Semua pelanggar langsung menjalani sidang dimlokadi operasi sehingga barang bukti tidak ada yang disita, kecuali bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan denda untuk sementara barang bukti di titipkan di Kantor Satlantas Polres Salatiga.

"Untuk jumlah total pelanggar lalu lintas yang berhasil dijaring Satlantas Polres Salatiga selama Operasi Zebra Candi 2019 mencapai 2.000 pelanggar. Untuk jenis pelanggarannya mulai helm, melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, kelengkapan surat-surat dibawah umur. Operasi Zebra Candi 2019 ini sampai pada 5 Nopember 2019 mendatang," katanya.

Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan sidang ditempat, hal ini menunjukan sinergitas antara Polri, PN dan Kejaksaan serta soliditas antar instansi TNI dan Dishub. Selain itu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring razia pada Operasi Zebra Candi 2019.

"Harapannya, dengan adanya operasi ini masyarakat lebih taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga fatalitas akibat laka lantas dapat ditekan seminimal mungkin," tandas AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono kepada harian7.com. (Heru Santoso)

Iklan