Iklan

Iklan

,

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Salatiga Ringkus Pemakai dan Pengedar Pil Yarindu, Barang Bukti Yang Diamankan Sebanyak 5.500 Butir

Redaksi
Minggu, 20 Oktober 2019, 20:07 WIB Last Updated 2019-10-20T13:07:10Z
SALATIGA, harian7.com - Berawal dari terungkapnya tersangka pencurian motor oleh Satreskrim Polres Salatiga terhadap Agus Prasetyo alias Agus Begal (37) warga Jalan Taman Durian III/5 RT 02 RW 01, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan dalam pengembangan berhasil diungkap pula peredaran narkoba jenis Pil Yarindu. Bahkan, dalam penggeledahan terhadap tersangka yang tinggal di rumah kost di Banjaran RT 01 RW 02, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kita Salatiga ini, ditemukan sebanyak 5.000 butir Pil Yarindu. Kini, tersangka Agus Begal mendekam di tahanan Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa setelah tersangka Agus Begal ini tertangkap petugas Satreskrim dan kasusnya dikembangkan ternyata merupakan pengedar barang terlarang narkoba khususnya jenis Pil Yarindu. Tersangka Agus Begal ini juga merupakan residivis yang menjadi target Polres Salatiga.

"Dari awal tersangka Agus Begal ini merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor, namun dalam pengembangan berhasil diungkap sebagai pengedar Pil Yarindu. Bahkan, yang mencengangkan dalam peredarannya di Salatiga dan sekitarnya, konsumen terbanyak adalah pelajar dan mahasiswa. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.500 butir Pil Yarindu," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Drs AA Gede Oka SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada hatian7.com, dalam gelar perkara di Polre Salatiga, kemarin.
Tersangka Abel yang juga pemakai dan pengedar pil yarindu.

Selain tersangka Agus Begal, Satresnarkoba Polres Salatiga juga meringkus pengedar dan pemakai Pil Yarindu yang lain. Masing-masing Joko Riyadi alias Joker (37) warga Jalan Jend. Sudirman 363 RT 02 RW 01, Ledok, Argomulyo, Salatiga. Dari tersangka Joker ini diamankan barang bukti uang tunai Rp 16.000 dan sebanyak 62 butir Pil Yarindu.
Kemudian, tersangka Abel Yukawijaya (18) warga Jalan Nyai Jinten 326.B, Pengilon, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga. Dari tersangka Abel ini, petugas mengamankan barang bukti Pil Yarindu sebanyak 125 butir dan 1 buah HP Vivo.

"Para tersangka tersebut dijerat dengan Primer Pasal 197 Jo Pasal 250 ayat 1, Subsider Pasal 98 ayat 2 - UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No 57/2017. Kini, mereka sudah mendekam di tahanan Polres Salatiga, " tandas AKBP Gatot Hendro Hartono.

Sementara, pengakuan tersangka Agus Begal bahwa mendapatkan Pil Yarindu dari membeli secara online dan setelah uang ditransfer, barang dikirim di tempat yang menjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual. Setiap 10 butir pil yarindu dibelinya seharga Rp 35.000 dan dijual Rp 50.000.

"Saya membeli pil tersebut melalui online dari Semarang. Setelah saya transfer uang, barang dikirim dan ditaruh di tempat yang sudah kita sepakati. Rata-rata dalam 10 butirnya saya membeli seharga Rp 35.000. dan saya jual Rp 50.000. Saya sendiri sekali minum sebanyak 10 butir, efeknya bisa fly dan mabuk. Konsumennya umum tetapi sebagian besar pelajar dan mahasiswa. Dari penjualan Pil Yarindu ini, saya untungnya mencapai jutaan rupiah dalam sebulannya," jelas tersangka Agus Begal.

Sedangkan, tersangka Abel bahwa setelah membeli pil yarindu itu, dia juga memakai sendiri. Namun juga mengedarkan dengan menjual per paket isi 10 butir seharga Rp 50.000. Abel mengaku sekali minum tiga butir dan efeknya fly, ada halusinasi dan cuek.

"Saya membeli dari Ungaran dengan cara online. Selain saya pakai sendiri juga saya jual dan konsumennya rata-rata pelajar dan mahasiswa. Per paket isi 10 butir saya jual Rp 50.000. Dari jualan ini,saya per bulan untung rata-rata Rp 1.500.000," tandas tersangka Abel kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin. (Heru Santoso).

Iklan