Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Maling Motor, Residivis Asal Banyumanik Diringkus Jajaran Reskrim Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 19 Oktober 2019, 00:44 WIB Last Updated 2019-10-18T17:44:15Z
SALATIGA, harian7.com – Agus Prasetyo (37) warga Jalan Taman Durian III/5 RT 02 RW 01, Banyumanik, Kota Semarang kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga, akibat telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Endah Pratiwi (24) warga Dusun Tlogotangi RT 02 RW 04, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (4/10/2019) malam sekitar pukul 20.30 wib. Tersangka nekat mencuri motor korban saat parkir di halaman parkir Café Rejo 2 di Sarirejo RT 02 RW 09, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

          Kasus ini berawal saat tersangka sengaja mendatangi Café Rejo 2 dan melihat banyak motor di tempat parkir. Tersangka kemudian nekat mengambil motor korban Honda Beat nopol H 4148 ANC dan langsung dibawa kabur.Motor hasil curian ini kemudian dijualnya dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perhiasan emas dan lainnya.

          “Honda Beat hasil pencurian ini saya jual seharga Rp 5.500.000 dan uang ini saya gunakan membeli perhiasan emas serta beli “pil koplo” jenis Pil Yarindu. Lalu, sisa uangnya untuk menggadai motor. Ada empat motor gadai di tempat saya masing-masing Honda Beat H 2205 JK, Honda Beat H 3661 IK, Honda Vario H 5349 ZV dan Yamaha Jupiter H 2737 NB,” kata Agus disela gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (18/10/2019).
Tersangka Agus Prasetyo dengan 4 motor sebagai barang bukti.

          Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, selama ini tersangka Agus Prasetyo ini merupakan ‘target operasi (TO)’ dari Polres Salatiga. Saat melakukan pencurian motor, sasaran utamanya ada di tempat parkir dan untuk jenis motor diacak. Berhasil mendapatkan motor, langsung dibawa ke rumah. Kemudian motor curian itu dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perhiasan emas seperti gelang, kalung maupun cincin.

          “Tersangka dengan mudah mengambil motor itu menggunakan kunci palsu. Dan motor yang dijadikan barang bukti (BB) itu adalah motor gadai dan bukan hasil pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di penjara di Magelang karena kasus narkoba. Modusnya, tersangka mengajak temannya berkaraoke di Sarirejo. Lalu, sengaja ditinggal di dalam room, tersangka keluar untuk melakukan pencurian,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (18/10/2019).

          Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selain empat motor itu, ada 2 buah HP Xiaomi dan Oppo, 1 buah jam tangan merk mBosi, 1 gelang emas, 1 kalung emas. Lalu, 4 kartu ATM BCA, BRI dan Mandiri, uang tunai Rp 700.000 serta yang mengejutkan adalah ditemukannya sebanyak 5.000 butir “pil koplo” jenis Pil Yarindu.

          “Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka Agus ini, juga merupakan tersangka peredaran narkoba jenis Pil Yarindu,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan