Iklan

Iklan

,

Iklan

Gelapkan Puluhan Ekor Sapi dan Kambing, Pangat "Nginep" di Kantor Polisi

Redaksi
Sabtu, 12 Oktober 2019, 15:33 WIB Last Updated 2019-10-12T08:33:05Z
Ungaran,harian7.com - Kuwat Panadiyo alias Pangat warga Suruhan, Desa Jubelan, Sumowono Kabupaten Semarang, dibekuk polisi lantaran telah menggelapkan puluhan hewan kurban. Penangkapan terhadap pelaku, setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 “Pelaku kami tangkap ketika melarikan diri dan bersembunyi di sungai, tidak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat melalui Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono ketika gelar kasus di Polres Semarang, Jumat (11/10/2019) kemarin.

AKP Wiyono menjelaskan, Berdasarkan keterangan para saksi dan pelapor, Pangat diduga telah menggelapkan dua ekor sapi di wilayah Ungaran Timur, Kaloran (Temanggung) satu ekor sapi. Kemudian di Karangati (Bergas) tujuh ekor sapi dan dua ekor kambing, Sumowono enam ekor sapi dan empat ekor kambing, serta di Banyubiru tujuh ekor sapi dan 30 ekor kambing.

Dari pemeriksaan awal diketahui, pelaku diduga telah menjalankan aksinya tidak hanya di wilayah hukum Polres Semarang saja. Tetapi juga terdeteksi melakukan aksi serupa hingga di wilayah Polres Grobogan dan Polres Temanggung.

“Modusnya, membujuk kemudian hewan ternak korban dibawa dahulu dengan alasan hendak membantu menjualkan. Namun setelah ditagih uang penjualan, pelaku selalu mangkir. Keluarga pelaku pun mengatakan jika yang bersangkutan selalu tidak berada di rumah,” jelas AKP Wiyono.

Aksi penipuan dan atau penggelapan tadi, lanjut AKP Wiyono, sudah berjalan lebih kurang dua tahun. Dan ketika ditanya, dimana semua uang hasil penjualan ternak tersebut habis pelaku berdalih untuk membayar hutang.

Kepada polisi, Pangat mengaku memang mempunyai hutang lebih kurang Rp 300 juta. “Uang untuk bayar hutang, dan rata-rata hewan ternak tersebut milik teman atau orang yang sebelumnya saya kenal,” ucapnya.

“Kasus ini terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak beraksi sendirian. Kepada korban yang belum melapor, disarankan untuk segera lapor ke polsek terdekat.  Di Polsek Banyubiru saja, indikasinya ada empat kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku,” imbuh Kapolsek Sumowono.

AKP Wiyono menambahkan, "Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,"pungkasnya. (Arie Budi)

Iklan