Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gelapkan 10 Ekor Sapi, FZ "Nginep" Di Kantor Polisi

Redaksi
Rabu, 23 Oktober 2019, 04:40 WIB Last Updated 2019-10-22T21:41:49Z
Purbalingga,harian7.com - FZ (41) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dibekuk jajaran Polsek Kaligondang Polres Purbalingga, lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan 10 ekor sapi di wilayah Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat menggelar  konferensi pers, Selasa (22/10/2019) kemarin mengatakan,  peristiwa penipuan dan penggelapan sepuluh ekor sapi terjadi sekitar setahun yang lalu tepatnya pada 11 November 2018. Adapun Korbannya yaitu Suroso (54) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

”Modusnya tersangka awalnya mendatangi rumah korban dan menjanjikan menukar sepuluh ekor sapi milik korban dengan lima belas anakan sapi jenis Metal Limosin. Namun setelah membuat perjanjian dan sapi korban dibawa pelaku, lima belas sapi yang dijanjikan tidak kunjung diberikan,”katanya.

Lebih lanjut Kompol Widodo menjelaskan, tersangka berhasil diamankan, pada Rabu (9/10/2019) setelah adanya informasi yang menyebutkan jika  ia (Pelaku - red) sedang berada di rumahnya, yakni di wilayah Desa Gemeksekti, Kebumen.

"Sebelumnya Pelaku selalu menghindar, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tukar menukar sapi dengan korban,"terangnya.

Kompol Widodo menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu lembar surat penyerahan 10 ekor sapi, surat pernyataan kesanggupan memberi 15 ekor sapi Limosin, satu unit truk bernomor polisi R-1645-LD dan mobil pickup bernomor polisi AA-1786-HW yang digunakan tersangka untuk mengangkut sapi milik korban.

”Sepuluh ekor sapi milik korban sudah dijual oleh pelaku tidak lama setelah dibawa dari kandang. Sedangkan uang hasil penjualan sapi sudah habis digunakan tersangka untuk membayar hutang,”tambahnya.


"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"pungkasnya. (Tien/hms)

Iklan