Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Dibawah Kendali Miras, Sopir Truk Aniaya Seorang Perempuan

Redaksi
Rabu, 30 Oktober 2019, 02:31 WIB Last Updated 2019-10-29T19:31:12Z
MAGELANG, harian7.com - Diduga dibawah kendali minuman keras, seorang pemuda  berinisial BDN alias DIN (25) warga Dusun Grintingan Desa Banyuroto Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang, tega menganiaya  seorang perempuan bernama Reni Mawarti (31) warga Dusun Sekayu Timur Desa Ketundan Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang pada Minggu (27/10/19) kemarin, sekira pukul 19.30 wib.  Ironisnya aksi sadis tersebut dilakukan di Kamar tidur rumah korban.

Menurut keterangan saksi mata Joko (34) warga dusun setempat menyebutkan, pelaku semula berada di dusun tersebut sedang mengantar material berupa pasir, usai menurunkan muatanya pelaku minum minuman keras hingga mabuk berat.
"Karena emosi yang tidak terkendali, pelaku masuk kamar korban dan memukul  dengan menggunakan sebuah tongkat pramuka panjang kurang lebih 1,5 meter hingga posisi patah menjadi 2,"terangnya.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, diketahui antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal, lantaran istri pelaku warga setempat (Tetangga korban - red).  Selain itu juga antara pelaku tidak ada ikatan keluarga serta sebelumnya tidak ada persoalan antara keduanya.
"Peristiwa penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pakis,"terang Joko.

Sementara berdasarkan laporan masyarakat,  Polsek Pakis Polres Magelang, langsung menindak lanjuti laporan masyarakat dan langsung turun ke TKP.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Priyo Budi Prasetyo beserta anggota serta dibantu masyarakat setempat langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan serta ditemukan saat dalam persembunyianya.


" Kini Pelaku dan barang bukti telah kita amankan serta  dilakukan penahanan di Mako Polsek Pakis guna proses penyidikan,"terang Joko.

"Akibat peristiwa tersebut korban menderita luka memar pada bagian kepala belakang sebelah kanan, luka memar pada punggung sebelah kanan, dan luka memar pada tangan sebelah kanan serta Korban sekarang tidak bisa melaksanakan aktifitas seperti biasa,"imbuh Joko.

Sementara Kapolsek Pakis Polres Magelang Polda Jateng AKP Sukirman SH. membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka luka.

" Untuk pelaku kita persangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,"pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan