Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Curi Pisang Dua Tundun, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Massa

Redaksi
Jumat, 11 Oktober 2019, 03:29 WIB Last Updated 2019-10-10T20:29:30Z
Magelang,harian7.com - Dua pemuda babak belur di hajar warga lantaran kepergok mencuri dua tundun pisang di tegalan milik warga Dusun Karang Ampel Desa Tampir Wetan Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Saat  ditangkap warga para pelaku berkedapatan membawa barang hasil curiannya berupa dua tundun pisang jenis kipasan.

Dua pelaku tersebut bernama Muhammad Riski (20) warga Dusun Kawungan RT 03 RW 7, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang dan  Arif Sulhanudin (16) Dusun Nampan RT 01 RW 01 Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.

" Kami curiga dengan adanya orang berboncengan kendaraan mio putih terlihat berjalan menuju kearah jalan raya berboncengan dengan membawa karung warna putih yang berisi buah pisang," terang Suyar Yulisutrusno (29) Warga Karang Ampel desa Tampir wetan, Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.

Suyar menjelaskan, karena curiga dengan gerak gerik dua orang tersebut, maka saya memberitahu kepada warga. Selanjutnya warga  menghadang kendaraan yang dikendari  para pelaku dengan menggunakan grobak. Setelah berhenti, kami tanyakan kepada  pelaku tentang barang bawaanya. Saat ditanya, kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui kalau mereka telah mencuri dua tundun pisang, milik Prayitno (27). Mendengar jawaban tersebut,  massapun emosi dan langsung menghakimi pelaku hingga babak belur.

" Emosi warga dikarenakan seringnya pisang yang berada di tegal hilang di curi orang,"jelasnya.

Sementara, Polsek Candimulyo Polres Magelang Polda Jateng yang mendapatkan laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur, dan membawa ke Polsek Candimulyo.

Kapolsek Candimulyo AKP I Gede Mahardika membenarkan kalau anggaotanya telah mengamankan pelaku pencurian dari amuk massa, dan kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan.

"Meskipun barang yang di curi hanya sebatas dua tundun buah pisang dengan kerugian sebesar Rp.140.000,- namun perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan kedua pelaku, keduanya merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian,"terangnya.

"Warga masyarakat sering mengeluh karena hasil tanaman di tegal hilang di curi orang. Dari hasil gelar perkara keduanya tetap di proses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,"pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan