Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Kasus Broker Proyek RTH Taman Sidomukti, Kuasa Hukum AM : Bagaimana Bisa Dokumen HPS Bocor, Tim Pokja Harus Dievaluasi

Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2019, 02:21 WIB Last Updated 2019-10-16T21:45:04Z
Salatiga,harian7.com - Buntut ditahanya AM oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, atas dugaan penipuan dengan modus bisa memuluskan dan memenangkan lelang proyek penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pembangunan Taman Sidomukti Tahun 2019, muncul beberapa fakta.

Menurut Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum AM mengungkapkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa terdapat peran orang - orang yang semula disangka oleh AM adalah tim Pokja lelang kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pembangunan Taman Sidomukti Tahun 2019, Kota Salatiga.

"Jadi menurut dalam BAP dan keterangan AM kepada saya, ada beberapa orang yang semula disangka adalah tim Pokja,"kata Yakub saat ditemui harian7.com, Rabu (15/10/2019) malam.

Yakub mengungkapkan, jika kliennya mengetahui adanya proyek penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pembangunan Taman Sidomukti Tahun 2019, dari seorang berinisial Hes warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. AM pun merasa yakin kepada Hes,  lantaran  Hes menunjukan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Tim Pokja.

"Setelah ditunjukan HPS, klien saya diminta  mencari pendana untuk  proyek tersebut,"ungkapnya.

Meski dokumen HPS tersebut belum ditanda tangani dan stempel oleh tim Pokja, masih kata Yakub, AM langsung mencari pendana dengan menghubungi HR yang sebelumnya pernah menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek drainase di Perum Prajamulya, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

"Dari semua informasi yang disampaikan AM saat diperiksa di Satreskrim Polres Salatiga, ada subfee yang diminta oleh tim Pokja berdasar penyampaian Hes kepada klien saya dan HR, dengan besaran 17% dari nilai proyek setelah dikurangi biaya pajak,"terangnya.

Dari keterangan AM juga muncul tiga nama diantaranya berinisial EK, BW dan AN. Ketiganya dipertemukan oleh Hes kepada AM di Yogyakarta.

"Dari pembicaraan ketiganya tentang proyek di Salatiga, klien saya berasumsi bahwa mereka adalah tim Pokja, dan potongan subfee sebesar 17% tersebut terlontar dari seorang berinisial BW,"papar Yakub.

Menanggapi tentang bocornya dokumen HPS yang seharusnya dirahasiakan, Yakub menilai bahwa kinerja tim pokja lelang pengadaan barang dan jasa di Kota Salatiga harus dievaluasi.

"Tim pokja kinerjanya harus dievaluasi, mengingat dokumen HPS seharusnya tidak bisa bocor sebelum lelang pengadaan barang dan jasa tayang di LPSE,"tandas Yakub.

Dijelaskan Yakub, dalam hal ini benar jika kliennya telah meminta sejumlah uang untuk biaya operasional awal dengan total nilai lebih kurang Rp 60 juta rupiah, namun oleh klienya telah dikembalikan sebesar  Rp 30 juta rupiah setelah dinyatakan  perusahaan HR kalah dalam proses lelang.

"Klien saya membenarkan telah menerima uang sejumlah Rp 60 juta rupiah guna untuk memuluskan proses lelang. Namun setelah perusahaan HR dinyatakan kalah tender, AM mengembalikan uang sejumlah Rp 30 juta rupiah,"ungkap Yakub.

Yakub menambahkan, adapun alat bukti yang menjerat AM hingga harus mendekam di tahanan Polres Salatiga adalah bukti pengiriman uang oleh HR kepada dirinya sebesar Rp 7,5 juta rupiah melalui transfer. Dimana uang tersebut diberikan kepada Hes sebesar Rp 5 juta rupiah dan Rp 2,5 juta rupiah dipergunakan oleh AM untuk biaya pengiriman barang ke Dinas Sosial Kota Salatiga.

"Klien saya memang mengakui telah menerima dan menggunakan sejumlah uang. Dari bukti transfer yang dimiliki oleh HR, klien saya mengakui bahwa telah menerima transfer sebesar Rp 7,5 juta rupiah, dimana Rp 5 juta rupiah diberikan kepada Hes, dan Rp 2,5 juta rupiah digunakannya untuk operasional pengiriman barang ke Dinas Sosial Kota Salatiga,"tambahnya.

Yakub menjelaskan bahwa antara kliennya dan HR sebetulnya masih ada hubungan kekeluargaan yang sudah hampir tidak pernah bertemu selama 20 tahun terakhir.

"Klien saya dan HR sebetulnya masih keluarga, namun karena telah berpisah hampir selama 20 tahun, akhirnya dipertemukan di kisaran bulan Maret 2019 lalu. Dan saat itu klien saya mempunyai pekerjaan membangun saluran drainase di Perum Prajamulya. Dari pekerjaan tersebut, komunikasi terus berlanjut hingga adanya tawaran pengerjaan RTH pembangunan Taman Sidomukti,"jelas Yakub.

AM yakin dan berani untuk mengajukan HR dalam proses lelang penawaran Pembangunan Taman Sidomukti dari pesan WhatsApp dari Hes, yang menyatakan bahwa HR bisa menang lelang bila dokumen pendukung proses lelang penawaran telah lengkap.

"Pada proses lelang pertama, lelang dibatalkan atau retender, namun saat lelang diulang, perusahaan HR dinyatakan kalah karena menurut tim Pokja yang disampaikan oleh H kepada klien saya, ada kelengkapan dokumen yang masih kurang,"jelas Yakub.

Ada pertemuan setelah perusahaan HR kalah saat mengikuti lelang.

Pasca kekalahan proses lelang penawaran pembangunan Taman Sidomukti di LPSE, AM dan Hes sempat bertemu di Kota Semarang. Berselang dua hari dari pertemuan keduanya, Hes mempertemukan AM dengan EK dan BW, dimana saat itu EK menyebut bahwa pemenang lelang adalah SM dan dari kedekatan AM pada SM, EK akhirnya menyarankan AM dan HR untuk meminta subkontrak pengerjaan pembangunan Taman Sidomukti.

"Klien saya dipertemukan dengan E dan B di sebuah cafe di Semarang, oleh Hes. Saat bertemu itulah dinyatakan oleh EK, bahwa pemenang lelang adalah SM, dan karena EK tahu bahwa antara AM dan SM ada kedekatan, maka EK meminta klien saya untuk meminta pekerjaan (sub kontrak) pada SM," terang Yakub.

Lebih lanjut Yakub mengungkapkan, betapa terkejutnya klien saya saat mendatangi SM, dirinya menanyakan apakah SM menang lelang Taman Sidomukti dan dijawab SM bahwa dirinya kalah dalam proses lelang. Justru SM bertanya balik kepada AM, "Opo kowe melu lelang?" (Apa kamu ikut lelang?-red).

"Klien saya mengiyakan dengan menyebut nama PT. K. Saat itulah SM menyebut bahwa ia juga menggunakan perusahaan yang sama untuk lelang penawaran Pembangunan Taman Sidomukti seraya menunjukkan pesan WA yang dikirimkan klien saya kepada saudari H," ungkap Yakub.

Selepas memberikan penjelasan apa yang terjadi pada kliennya, dirinya berharap bahwa penyidik Polres Salatiga dapat mengusut tuntas peran Hes, EK, BW, AN dan SM pada proses lelang pembangunan Taman Sidomukti, agar keadilan dapat ditegakkan.

"Dari semua runutan peristiwa tersebut, saya berharap penyidik dapat mengusut tuntas peran Hes, EK, BW, AN dan SM demi keadilan. Karena yang saya tahu EK, BW dan AN bukan sebagai tim Pokja dan juga ASN di Kota Salatiga,"terangnya.

"Dalam perkara tersebut , saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kapolres Salatiga cq Kasatreskrim tertanggal 14 Oktober kemarin,"ucapnya.

Ketika ditanya harian7.com, sebagaimana kabar berkembang yang menyebutkan jika AM mencatut nama Walikota Salatiga, dalam persoalan tersebut, Yakub membantah keras. Menurutnya sesuai di BAP, klienya tidak pernah mencatut nama Walikota Salatiga.

"AM sama sekali tidak pernah mencatut atau membawa bawa nama Walikota Salatiga,"pungkasnya. (M.Nur)


Berita sebelumnya:
Diduga Tipu Korban, Broker Proyek Ditangkap Polisi, Walikota Salatiga: Jangan Percaya Kepada Orang Yang Mengaku Bisa Menangkan Tander Proyek, Semua Sudah Ada Mekanismenya

Iklan