Iklan

Iklan

,

Iklan

Bejad! Ayah Kandung Paksa Anak Kandungnya Untuk Bersetubuh Hingga 6 Kali

Redaksi
Rabu, 09 Oktober 2019, 17:15 WIB Last Updated 2019-10-09T10:15:05Z
MAGELANG, harian7.com - Sungguh malang nasib  KR (16), seorang gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban hasrat nafsu bejat ayah kandungnya. Aksi hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan hingga berulang kali.


Kelakuan bejat yang di lakukan  Puji Suprihatin (39) warga Dusun Kembang Desan Bringin Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, tersebut sudah sejak tahun 2017 hingga  Agustus 2019. Ironisnya, pelaku  memaksa korban untuk diajak bersetubuh sebanyak enam kali.


Menurut keterangan Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Buana Santoso mengatakan, perbuatan tidak manusiawi tersebut berawal pelaku mengajak korban bersetubuh saat masih dalam ikatan pernikahan dengan Istrinya (Ibu Korban) sebanyak tiga kali,  di rumah Ibu Korban. Setelah menyetubuhi, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada Ibunya.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan jika sudah disetubuhi olehnya (Pelaku),"kata Kapolsek kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/10/2019).

Lebih lanjut AKBP Pungky Buana Santoso menjelaskan, kemudian sekitar tahun 2018, pelaku dan ibu korban bercerai, sementara korban ikut tinggal di rumah pelaku. Setelah itu,  korban kembali disetubuhi pelaku lagi sebanyak tiga kali.

Tak tahan atas peristiwa yang dia alami, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya ke Polsek Srumbung, dengan ditemani sahabatnya di Sekolah. Mendapati laporan tersebut,  Kapolsek Srumbung mendatangi rumah Ibu  korban untuk memberitahukan kejadian yang menimpa anaknya.

" Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu stel pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UURI NO 17 TH 2016 TTG PENETAPAN PERPPU NO. 01 TAHUN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA UURI NO.23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK jo UURI NO.35 TH 2014 TTG PERUBAHAN ATAS UURI NO.23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dalam hal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," Pungkasnya. (Ady Prasetyo)

Iklan