Iklan

Iklan

,

Iklan

Usai Sidang Kasus Tipu Gelap, Suami Terdakwa Ria Panjatangi Ancam Wartawan Yang Sedang Meliput

Redaksi
Senin, 02 September 2019, 19:34 WIB Last Updated 2019-09-02T12:34:48Z
Jakarta,harian7.com - Wajah kebebasan
pers di Indonesia kembali tercoreng dengan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi, yang  diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Kali ini yang menjadi korban kekerasan yakni wartawan dari media Berita Hukum bernama H Gronson M yang saat peristiwa terjadi ia sedang meliput dan mencoba mengambil gambar terdakwa usai berlangsung sidang. Saat itu Gronson langsung diteriaki oleh suami terdakwa dan berusaha mendorong lehernya (wartawan) dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar," teriak pelaku.

Tak hanya itu, salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggamnya atau hp dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan.  Karena di bawah ancaman dan tekanan dari suami terdakwa dan kawan-kawannya, Gronson terpaksa menghapus foto - foto hasil liputan di ponselnya.

"Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya," tutur Gronson.

Atas peristiwa yang menimpanya, Gronson berniat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.

Pihak pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa langsung meminta maaf kepada wartawan Berita Hukum.

Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.

Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

"Kasus ini berlanjut ke pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara  di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor,"jelasnya.

"Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ,"punkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel. (Faiz/Rusmono)

Iklan