Iklan

Iklan

,

Iklan

Setahun Membeli Mitsubishi Pajero Tak Kunjung Mendapatkan Dokumen Kendaraan, Konsumen Akan Gugat Dealer Borobudur

Redaksi
Sabtu, 07 September 2019, 09:05 WIB Last Updated 2019-09-07T02:05:12Z
Semarang,harian7.com - Mas'ud Ichwan (47) berdomisili di Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, merasa kecewa atas pembelian mobil baru yang dibelinya.

Dia kecewa lantaran mobil Mitsubishi Pajero  yang dibelinya sudah sejak tahun 2018 hingga saat ini belum mendapatkan surat kelengkapan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pelat nomor.

Mas'ud  menceritakan awal mula proses pembelian mobil. Pada bulan Februari tahun 2018 lalu ia membeli mobil di dealer Borobudur yang terletak di jalan Raya Tugu Kota Semarang. Saat itu dirinya juga memesan nomor cantik K 121 S kepada marketing.

"Saat itu saya juga sudah membayar Rp 13 juta untuk memesan nomor cantik mas,"kata Mas'ud saat dikonfirmasi harian7.com, Jumat (6/9/2019) kemarin.

Karena sudah terlalu lama  nomor polisi dan STNK-nya tersebut belum juga diberikan, maka berulang kali ia menanyakan ke pihak dealer, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil dan haya janji dan pepesan kosong saja.

"Untuk mendapatkan kepastian kapan nomor polisi dan STNK, Saya sudah menanyakan hingga sepuluh kali. Namun belum ada hasil dan selalu di suruh untuk menunggu,"ungkapnya.

Mas'ud menambahkan, Dampak dari hal tersebut ia pernah ditilang Polisi lantaran mobilnya tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki plat nomor saat perjalanan di Kota Semarang.

"Saya pernah ditilang Polisi lantaran belum ada STNKnya. Saat itu pihak dealer saya hubungi melalui telepon, namun tidak bisa. Lalu saya meminta tolong kepada saudaranya untuk membebaskan mobil yang ditahan,"tambahnya.

"Sejak ketilang itu, mobil tidak berani saya buat keluar, mobil saya parkir dirumah saja,"jelasnya.

Sementara itu, Budi Purnomo SH MH selaku kuasa hukum Mas'ud mengatakan,  sejak kliennya membeli mobil Mitsubishi Pajero  setahun lalu hingga saat ini belum dilengkapi dengan surat-surat.

Kliennya juga berulang kali telah mendatangi dealer tersebut untuk menanyakan surat-suratnya, namun selalu mendapat janji yang belum jelas kepastianya. Sedang Untuk hasil mediasi belum ada titik temu.

"Saat saya lakukan upaya mediasi juga belum ada kejelasan, Pimpian cabang yang ada di sini mengatakan jika akan mengkonsultasikan ke pimpinannya terlebih dahulu,"kata Budi saat di konfirmasi harian7.com.

Untuk mendapatkan hak klien, Hari ini Jumat 6 Agustus 2019, selaku kuasa hukum meminta kepastian pihak dealer terkait kepastian kapan surat-surat kendaraan diserahkan.

"Saya meminta kepada Pincap Bapak Agung untuk kejelasan  ke absahan mobil tersebut. Namun mereka tidak bisa menjelaskan.  Brarti boleh dikatakan dealer  tersebut menjual mbil tanpa ada surat ke absahan,"tandas Budi.

Meskipun klien membeli mobil tersebut dengan cara kredit, namun hingga saat ini kliennya sebagai konsumen telah membayar kewajibannya.

"Klien saya sudah membayar uang muka Rp 180.000.000 lalu untuk kekurangan di masukan ke BCA Finance Cabang Semarang dan sampai saat ini kwajiban untuk ngangsur terpenuhi. Selain itu saya mempertanyakan juga  kenapa pihak  BCA Finance kok mau terima Mobil tanpa ada BPKB,"terang Budi.

Budi menegaskan, jika hingga Senin (9/9/2019) pihak dealer belum juga bisa menunjukan keabsahan surat-surat kendaraan klienya, maka ia akan membawa persoalan ini ke hukum.

"Apa bila sampe hari Senin, tidak ada tanggapan maka demi kepentingan klien,  akan saya tuntut dari pidana maupun perdata,"tegasnya.

Menurut Budi, kliennya sebagai pembeli atau konsumen berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, atas kejadian ini   berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Terpisah, pihak dealer saat ditemui wartawan guna konfirmasi persoalan tersebut enggan memberikan keterangan. (M.Nur)

Iklan