Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polsek Cilacap Selatan Razia Lokasi Prostitusi Dan Tangkap Pemilik Rumah

Selasa, 03 September 2019, 12:45 WIB Last Updated 2019-09-03T05:45:56Z
Cilacap, Harian7.com - Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan Polres Cilacap  berhasil mengungkap tindak pidana menyediakan tempat terkait prostitusi.

Dalam Razia tersebut, Unit Reskrim Cilacap Selatan juga berhasil menangkap YR (62) pemilik rumah yang diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim  AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK didampingi Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/9/2019) mengatakan pelaku adalah YR (62) ditangkap dirumahnya yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di  Jalan Teri, Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

"Ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa masih ada tempat tinggal yang dijadikan tempat untuk melakukan prostitusi dan hal ini  sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi," katanya.

Berdasrakan laporan tersebut, lanjutnya unit reskrim Polsek Cilacap selatan melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti,  dan mendapati di lokasi tersebut dijadikan lokasi praktek prostitusi.

"Pelaku sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya prostitusi  ditangkap beserta barang bukti uang dan selajutnya dilakukan penyilidikan oleh unit reskrim Polsek Clp Selatan," Tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena diduga menjadikan mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan