Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ngaku Anggota Polisi, Segerombolan Debt Collektor Rampas Mobil Truk di JLS

Redaksi
Rabu, 04 September 2019, 03:55 WIB Last Updated 2019-09-03T21:43:11Z
Salatiga,harian7.com - Enam pria diduga sebagai petugas leasing alias debt collector rampas sebuah mobil truk di Jalan Lingkar Salatiga,  tepatnya di lampu merah Tingkir, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 1.30 Wib dini hari.

Tak hanya itu, diantara dari enam orang yang diduga debt collektor tersebut mengaku jika dirinya anggota Polisi yang berdinas di Polres Salatiga.

"Saat itu saya sedang melaju dari arah Semarang menuju Solo, setiba di lampu merah exit Jalan Lingkar Salatiga (wilayah Tingkir-red) tiba-tiba di hadang mobil avanza dan enam orang turun dari mobil langsung menghampiri saya. Saat itu enam orang langsung mematikan mesin mobil dan menyuruh saya keluar dari mobil dan berupaya meminta paksa mobil truk yang saya kemudi,"kata Ulil Albab (28) sopir truk warga Semarang, kepada harian7.com saat ditemui, Selasa (3/9/2019).
Unit mobil truk yang ditarik paksa.

Setelah diminta paksa keluar dari dalam kemudi truk, salah satu debt collektor memaksa untuk meminta kunci mobil. Saat itu debt collektor mengatakan jika ia tidak menyerahkan mobil, maka akan bermasalah.

"Awalnya saya berusaha mempertahankan kunci mobil, dan saya sampaikan jika saya hanya kerja sebagai sopir. Saya tak telepon majikan saya dulu, namun handphone saya justru diminta. Namun mereka tetap memaksa minta kontak mobil, karena posisi saya seorang diri dan mereka enam orang maka saya kalah. Dan ditambah salah satu orang mengaku anggota reserse Polres Salatiga. Mendengar itu saya takut mas dan akhirnya kontak saya serahkan,"jelas Ulil.

Ditambahkan Ulil, setelah kontak di bawa segerombolan orang yang diduga debt collektor, saya di bawa ke depan ruko di wilayah Blotongan dan dimintai KTP, setelah itu di paksa untuk menandatangani surat yang di sodorkan oleh mereka.

"Saat diminta tanda tangan saya sempat menolak dan meminta handphone saya yang di bawa mereka dengan maksud ingin menghubungi juragan saya. Tapi mereka tidak memperbolehkan. Mereka memberikan hanphone saya, namun saya dilarang untuk menghubungi juragan saya, karena ini bukan mobil saya maka baiknya saya hubungi pemiliknya,namun perkataan saya tidak di hirau.Karena terus ditekan akhirnya saya menandatanginya,"ungkap Ulil.

"Selanjutnya saya di bawa arah Semarang, setiba di Ungaran saya diturunkan dan dipindah ke mobil grabe lalu diantar ke rumah mas Budi (Pemilik Truk),"terangnya.
Sopir bersama pemilik truk saat menunjukan lokasi penarikan paksa.

Sementara itu, Budi Cahyono (31) pemilik truk warga Semarang, membenarkan terkait penarikan paksa tersebut. Pihaknya jika mengakui jika ada keterlambatan membayar angsuran. Namun sebelum ia juga telah berkoordinasi dengan pihak leasing jika dia secepatnya akan membayar keterlambatan angsuran. Namun tak selang lama justru mobil truk miliknya justru dirampas di jalan oleh debt collektor.

"Setelah mobil ditarik saya medatangi pihak Asia Finance dengan maksud ingin membayar keterlambatan. Namun dari pihak Asia Finance tidak memperbolehkan dan hanya akan memberikan bak truk saja. Atas kejadian ini bersama kuasa hukum saya akan kami laporkan ke Polisi,"jelasnya.

Disisi lain, Budi  SH MH selaku kuasa hukum korban saat ditemui harian7.com mengatakan, kejadian tarik paksa tersebut terjadi pada hari Rabu 29 Agustus 2019, saat sopir truk melaju dari Semarang menuju Klaten untuk mengambil pasir. Namun setiba di Jalan Linkar Selatan Salatiga yakni lampu merah wilayah Tingkir,  dihadang mobil avanza warna silver berisi enam orang. Lalu selanjutnya enam orang tersebut turun dan bahkan beberapa orang mengaku anggota Polisi Polres Salatiga yang selanjutnya merampas mobil truk klien.

"Atas peristiwa tersebut saya mendatangi Asia Finance di Semarang, untuk musyawarah. Namun, pihak Asia Finance tidak menerima atas etika baik konsumen untuk membayar cicilan keterlambatan. Namun justru pihkanya meminta untuk dilunasi. Saat ini unit mobil truk yang ditarik berada ditempat pelelangan pool JBA Ngalian Semarang,"jelas Budi.

Ditambahkan Budi, terkait peristiwa yang menimpa klienya pada hari Kamis siang, 5 September 2019, akan melapor ke Polres Salatiga.

"Ini untuk kedua kalinya menerima klien korban tarik paksa oleh deb collektor di wilayah Salatiga. Kasus sebelumnya saat ini sudah ditangani, meski awalnya sempat kesulitan, namun setelah kami koordinasi ke Polda Jateng kasus ini ditangani dan para pelaku sudah di tahan. Untuk itu saya mengapresiasi Polres Salatiga atas respon cepatnya dalam menangani laporan klien saya,"pungkasnya.

Terpisah, Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, Agus Subekti sangat menyayangkan atas tindakan debt collektor yang menarik paksa kendaraan di jalan. Pasalnya apapun alasanya itu jelas tidak dibenarkan. Karena tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan perampasan, dimana diatur peraturan menteri PMK nomor 130/PMK/10/2012 tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Apalagi hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan junto pasal pasal 335 yang berbunyi tindakan leasing oleh debt collektor yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian, apalagi ini di jalan raya, jelas itu perampasan.

“Menarik kendaraan itu tidak boleh dilakukan secara paksa. Apalagi ada diantara segerombolan debt collektor tersebut ada yang mengaku sebagai anggota Polisi,"ungkapnya kepada harian7.com.

Kami LAPK SIDAK akan mendukung dan mengawal jika korban akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi."Semoga setelah di laporkan nanti para pelaku segera diketahui. Apalagi kejadian di lampu merah JLS di Tingkir, disitu ada cctvnya, sehingga bisa di lacak,"tandasnya. (M.Nur/NJ)

Iklan