Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Sita Sabu Seberat 2,2 Kg Dari Kelas 1 Lapas Kedungpane

Redaksi
Jumat, 06 September 2019, 19:22 WIB Last Updated 2019-09-06T12:22:03Z
SEMARANG, harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menyita sabu seberat 2,2 kilogram dan 226 butir Pil Ekstasi serta mengamankan tiga pelaku berinisial VMT,LLK dan MR alias memble.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wachyono mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua kurir sabu yang bertugas mengirim barang haram itu kepada pembelinya.

"Awalnya ditangkap satu tersangka berinisial LLK dengan barang bukti 2,2 kilogram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi,"ujarnya, saat rilis kasus kepada Media, di Aula Ditresnarkoba lantai 3 Mapolda Jateng, Jumat (6/09/19).

Dia menuturkan pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan pelaku berinisial LLK, pada Kamis 5 September 2019 pukul 13:15 WIB di depan rumah kos yang beralamat di Jalan Bungur 01 No 05 RT 006/RW 004, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

"Dari hasil pengembangan kasus ini ternyata dikendalikan dari salah satu Lapas di Semarang yaitu Lapas Kelas I Kedungpane,"ucapnya.

Petugas langsung melakukan gerak cepat dan menangkap VMT alias Marhen yang indekos di kamar tak jauh dari LLK.

"Mereka dijanjikan upah senilai Rp20 juta untuk menjual sabu, sasaranya di Solo Raya dan wilayahnya juga acak,"pungkasnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Andi Saputra)

Iklan