Wonosobo,harian7.com - Nunung (47) dan Saldam (52), pasangan suami istri warga Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diringkua jajaran Sat Res Narkoba Polres Wonosobo lantaran berkedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di kompleks Terminal Bus Mendolo, Kamis, (1/8/2019) bulan lalu. Saat diperiksa oleh petugas keduanya sempat mengelak tidak membawa barang terlarang,"kata Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko, Sabtu (14/9/2019).
Lanjut AKP Harjoko, saat di lakukan pengeledahan oleh petugas keduanya terbukti membawa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip dibungkus kertas putih dan salah satu pipet kaca dilakban warna hitam disembunyikan di boste houder (BH) milik pelaku Nunung.
"Pada saat Saldam di geledah tidak ditemukan adanya sabu-sabu. Namun dari pengakuan Nunung barang terlarang yang disembunyikan di BH tersebut merupakan milik suaminya, selanjutnya keduanya diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan,"terangnya.
Dari pengakuan para tersangka, satu paket sabu-sabu tersebut sedianya akan diserahkan kepada seseorang di Wonosobo, karena merupakan barang pesanan. Barang terlarang itu diperoleh dari rekannya di Jakarta.
"Akibat perbuatanya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya.(Faiz/red/hms)
"Keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di kompleks Terminal Bus Mendolo, Kamis, (1/8/2019) bulan lalu. Saat diperiksa oleh petugas keduanya sempat mengelak tidak membawa barang terlarang,"kata Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko, Sabtu (14/9/2019).
Lanjut AKP Harjoko, saat di lakukan pengeledahan oleh petugas keduanya terbukti membawa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip dibungkus kertas putih dan salah satu pipet kaca dilakban warna hitam disembunyikan di boste houder (BH) milik pelaku Nunung.
"Pada saat Saldam di geledah tidak ditemukan adanya sabu-sabu. Namun dari pengakuan Nunung barang terlarang yang disembunyikan di BH tersebut merupakan milik suaminya, selanjutnya keduanya diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan,"terangnya.
Dari pengakuan para tersangka, satu paket sabu-sabu tersebut sedianya akan diserahkan kepada seseorang di Wonosobo, karena merupakan barang pesanan. Barang terlarang itu diperoleh dari rekannya di Jakarta.
"Akibat perbuatanya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya.(Faiz/red/hms)