Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Asyik Judi Koah, Digelandang Polisi

Redaksi
Rabu, 04 September 2019, 20:14 WIB Last Updated 2019-09-04T13:14:08Z
Cilacap, Harian7.com - 3 pelaku perjudian yang sedang asyik bermain judi diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap. Hal ini sebagai bukti konsekuensi dan keseriusan Polres Cilacap untuk menindak segala jenis perjudian.

"Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SF (40), ST (46) dan TS (41), ketiganya warga Kesugihan Cilacap yang ditangkap saat bermain judi kartu jenis ceki atau koah  di Jl. Manggis Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat konferensi Pers, Rabu (04/09/2019).

Dari tagan ketiga pelaku, menurut Kapolres petugas berhasil menyita 2 set kartu ceki atau koah sebanyak 120 lembar serta  uang taruhan sebanyak 7,9 juta rupiah.

“Kami akan terus berupaya melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus segala jenis perjudian dan akan terus berkomitmen serta bekerjasama dengan Pemda Cilacap, tokoh masyrakat dan tokoh agama untuk melakukan upaya penindakan kasus perjudian di wilayah Cilacap,” ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Dengan diungkapnya kasus perjudian ini, diharapkan masyarakat sadar bahwa tidak ada untungnya bermain judi,” pungkas Kapolres. (Rusmono)

Iklan