Iklan

Iklan

,

Iklan

Palsukan Sertifikat Tanah, Perempuan Cantik Asal Banyubiru Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 16 Agustus 2019, 13:35 WIB Last Updated 2019-08-16T07:32:55Z
SALATIGA, harian7.com - RR Hastanti Nurayni Wikanta (35) warga Kampung Rapet RT 01 RW 03, Desa/Kecamatan Banyubiru itu, Kabupaten Semarang berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan sertifikat untuk bisnis jual beli tanah. Kini, perempuan cantik itu mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

Dalam kasus ini sebagai korbannya, Drs Sumanto SH MSi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga, asal Tanjung Mas Raya Blok D5/21, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI. Peristiwa terjadi pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 10.00 wib di Kantor BPN Jalan Imam Bonjol Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Mei 2019 lalu ke Diri Reskrimum Polda Jateng tentang adanya pemalsuan sertifikat di BPN Salatiga. Dari ini,akhirnya Polda Jateng melimpahkannya ke Polres Salatiga untuk menanganinya.

"Dari sini, akhirnya kita tindaklanjuti dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP Suharta mendatangi BPN Salatiga untuk meminta keterangan lengkap para saksi. Dari data yang dihimpun Reskrim, berhasil mengumpulkan ciri-ciri pelakunya adalah anggota diduga merupakan sindikat pemalsuan sertifikat di wilayah Jateng," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono kepada wartawan dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Ditambahkan, modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan tanah ke orang lain dengan dasar foto copy sertifikat yang juga bukan milik tersangka. Dari modus jahatnya itu, tersangka berhasil mengeruk uang Rp 700 juta rupiah.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Diduga tersangka dalam menjalankan aksinya itu tidak sendirian dan pasti mempunyai sindikat," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Sementara, pengakuan tersangka Nora bahwa pembuatan satu sertifikat palsu itu seharga Rp 150 juta dan pembuatannya dilakukan di Semarang dan Kudus. Uang hasil melakukan pemalsuan sertifikat itu, digunakannya untuk membayar hutang.

"Saya nekat melakukan pemalsuan sertifikat karena butuh uang banyak untuk membayar hutang-hutangnya saya. Untuk pembuatan satu sertifikat seharga Rp 150 juta dan dilakukannya di Semarang dan Kudus," tandas tersangka Nora dalam gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Iklan