Iklan

Iklan

,

Iklan

Kakak Beradik ‘Rukun’ Maling 15 Ekor Burung, Kini Mendekam di Tahanan Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2019, 22:44 WIB Last Updated 2019-08-17T15:44:17Z
SALATIGA, harian7.com – Dua orang kakak beradik berhasil diringkus dan ditembak kakinya oleh jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga, pasalnya keduanya nekat melakukan pencurian burung. Penembakan terhadap kakak beradik ini, karena saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas. Kedua tersangka adalah Rudilan (37) warga Kalisidi RT 02 RW 04 Desa kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan adiknya bernama Umar Lugi Ardi Yasin (29) warga Tawangmas Rajekwesi RT 03 RW 04 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa petugas terpaksa menambak kaki kedua tersangka karena saat akan ditangkap berusaha kabur. Dalam pencurian yang dilakukan kedua tersangka pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 21.00 wib, sebagai korbannya adalah Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati No 121 RT 02 RW 06, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dalam kasus ini, korban harus kehilangan 15 ekor burung berbagai jenis beserta sangkarnya.

          Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah korban, saat itu rumah dalam keadaan kosong. Bahkan, selain 15 ekor burung yang diembat, keduanya juga mencuri handpone (HP) yang saat itu berada di dalam rumah korban. Akibat kasus ttersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 67 juta. Kasus ini kini ditangani Polres Salatiga.

          “Pencurian itu dilakukan kedua tersangka saat rumah korban dalam keadaan kosong tidak ada penghuninya. Masuk rumah korban dngan cara mencongkel jendela rumah menggunakan senjata tajam yang telah disiapkannya. Melihat keadaan sepi dan melihat ada HP, kedua tersangka juga membawa kabur HP milik korban beserta uang tunai Rp 500.000. Sedangkan, 15 ekor burung berbagai jeenis itu oleh tersangka akan dijadikan satu dana dua kurungan besar,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono.

Korban yang baru saja pulang dari bepergian melihat kondisi rumahnya acak-acakan bahkan burung yang dimilikinya tidak ada, menjadi bingung. Sadar jadi korban pencurian, akhirnya korban melaporkannya kepada Polres Salatiga. Setelah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya petugas mengantongi ciri-ciri pelakunya. 

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 3 HP merk Samsung, 8 ekor burung Murai jantan seharga Rp 56 juta, 2 ekor burung murai betina seharga Rp 4 juta, 2 ekor Kenari seharga Rp 1 juta, 2 ekor Plenthet seharga Rp 500.000, serta 1 ekor Jalak serta 2 buah sangkar (kurungan) burung. Bahkan, diamankan juga senjata tajam berupa “Bendo” yang digunakan untuk menakuti dan mengancam calon korbannya.

Akibat ulahnya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari burung yang dicurinya itu, ada beberapa yang mati bahkan lepas dari kurungan dan kabur. Selain itu, beberapaa burung hilang ekornya karena sengaja dihilangan oleh tersangka.

Dalam pengakuan tersangka Umar Lugi Ardi Yasin (29), bahwa bersama sang kakak kandungnya itu memang berniat melakukan pencurian. Ini dilakukan setelah melihat banyak burung berada di rumah korban. Saat itu, keduanya akan menuju Salatiga.

“Saat itu saya melihat rumah ada banyak burung, lalu bersama kakak saya ini mendatangi rumah itu. Untuk masuk rumah, saya mencongkel jendela menggunakan “bendo” kemudian masuk rumah mengambil burung-burung itu. Burung yang saya curi itu ada yang mati, karena saat saya bawa bunyi terus kemudian sengaja saya bunuh. Untuk Hp lansung saya jual laku Rp 1.800.000. Sebelumnya, saya dan kakak saya juga pernah dipenjara karena kasus pencurian,” tandas Umar Lugi kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin. (Heru Santoso)

Editor : M.Nur

Iklan