Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gelar Operasi Antik, Sat Resnarkoba Polres Salatiga Berhasil Ringkus Delapan Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba

Redaksi
Jumat, 23 Agustus 2019, 00:57 WIB Last Updated 2019-08-22T17:57:31Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga dalam menggelar operasi antic di wilaayah hukum Polres Salatiga berhasil meringkus 8 orang pemkai narkoba jenis sabu, ganja serta obat daftar G. Selain meringkus delapan tersangka, petugas juga berhasl mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka diringkus di lokasi yang berbeda.

          Ke 8 tersangka masing-masing Ishak Adi Barata (41) warga Jl. Siti Projo No 76 RT 07 RW 05, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir – Ronny Arifien (44) warga Tegalrejo II No 2 RT 04 RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo dengan alamat rumah kost di Nanggulan RT 03 RW 07 Kelurahan Kutowinagun Kidul, Kecamatan Tingkir – Anton Wicaksono (34) warga Jalan Sonotirto RT 07 RW 04 Kelurahan Kutowingun Lor, Kecamatan Tingkir dan alamat lain Jalan Osamaliki Gang  II/519 RT 02 RW 10 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo.

Lalu, Ari Setia Nugraha (30) warga Jalan Osamaliki Gang II/519 RT 02 RW 10 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo – Cahyo Marhendra (36) warga Jalan Kridanggo 483 RT 02 RW 01 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti dengan alamat lain Jalan Sehati Raya Blok A/14, Perum Sehati Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo – Febi Rizaldy Chandranaka (20) warga Jalan Argowiyoto No 02 RT 05 RW 02 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo. Keenam tersangka ini merupakan warga Kota Salatiga.

Sedangkan dua tersangka lagi adalah Tali Buseri (37) warga Surowedanan RT 01 RW 09, Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali dan Anjar Triyo Saputro (33) warga Kaponan RT 03 RW 06, Kelurahan Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa ke delapan tersangka ini telah menjadi target operasi (TO) Polres Salatiga. Pasalnya, mereka bukan hanya pemakai atau pengguna narkotika namun juga berperan sebagai pengedar. Mereka ini diringkus polisi di lima lokasi yaitu di daerah salah satu rumah kost di Nanggulan, Jalan Osamaliki II/519, rumah kontrakan di Perum Sehati Blotongan, dan di salah satu rumah di Jaan Argowiyoto Ledok Salatiga.

          Kedelapan tersangka ini telah menjadi TO Polres Salatiga sejak lama dan beberapa tersangka diantara delapan tersangka itu juga pernah mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ini bukan saja pemakai/pengguna namun juga sebagai pengedar narkotika.

          “Para tersangka mengaku kepada petugas, memperoleh narkotika itu dengan membeli seharga Rp 600.000 untuk 1,5 gram. Selain dipakai sendiri, tersangka juga menjualnya kembali kepada pemesan dan pengirimannya dengan cara narkotika itu ditaruh disuatu tempat yang telah disepakati. Rata-rata, nekat mengkonsumsi narkoba itu dengan alasan untuk menjaga stamina,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Drs AA Gede Oka SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono SH, saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (22/8/2019).

          Barang bukti yang diamankan petugas dari para tersangka adalah 2 paket sabu seberat 1,85 gram, 9 buah HP (Samsung, Xaiomi Note 5A, Nokia, Lenovo, Oppo, Docomo, serta Azus Zenfone), 2 buah alat penghisap sabu dari botol minuman, 1 buah pivet terbuat dari kaca bening, sedotan sudah terpotong, korek api gas, ganja kering seberat 24 gram, timbangan digital, 6 pack kertas cigarette, 22 butir Pil Yarindu, 7 botol kosong bekas kemasan serta uang tunai sebesar Rp 304.000.

“Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Diantaranya Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan daftar G dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta, Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan