Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua Pekerja Meninggal Dunia, Operator Crane Ditetapkan Menjadi Tersangka

Redaksi
Rabu, 07 Agustus 2019, 18:10 WIB Last Updated 2019-08-07T11:12:51Z
SALATIGA, harian7.com - Rekanan yang mengerjakan atau membangun gorong-gorong jembatan Kemiri Candi, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yaitu dari CV Tlogo Makmur untuk secepatnya memberikan santunan bagi dua pekerja yang meninggal dunia akibat crane untuk menurunkan box culvert nyangkut kabel tegangan tinggi. Demikian dikatakan Kepala DPUPR Kota Salatiga Ir Agung Hendratmiko kepada harian7.com, Rabu (7/8/2019).

"Selain secepatnya memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, pihak rekanan untuk segera menata dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah itu, segera memulai pekerjaannya," kata Agung.

Ditambahkan, sebelum kejadian crane nyangkut kabel listrik tegangan tinggi dan menewaskan dua pekerja, pihaknya sudah mengingatkan dan memerintahkan kepada rekanan untuk lebih dulu berkoordinasi dengan PLN. Namun, tidak lama setelah crane itu mulai menurunkan box culvert, ternyata nyangkut kabel tegangan tinggi yang berada diatas proyek tersebut.

"Sebetulnya saya sudah ingatkan dan perintahkan untuk lebih dulu koordinasi dengan PLN. Karena crane yang digunakan menurunkan box culvert itu yang besar. Selain itu, diatas proyek itu ada kabel listrik tegangan tinggi," ujar Agung lebih lanjut.

Terkait dengan tidak adanya papan petunjuk pekerjaan di lokasi pembangunan jembatan tersebut, Agung menambahkan bahwa untuk papan petunjuk pekerjaan sudah dipasang di proyek pembangunan jembatan di daerah Cebongan. Pasalnya, proyek pembangunan jembatan ini adalah satu paket dan ada empat jembatan yang dibangun.

"Untuk papan petunjuk pekerjaan dipasang di daerah proyek pembangunan jembatan di Cebongan. Karena ini adalah paket dan ada 4 jembatan yang dibangun. Masing-masing jembatan nilainya sekitar Rp 300 juta sehingga totalnya ada Rp 1,3 Miliar. Waktu pekerjaan pembangunan empat jembatan itu hingga Desember 2019 mendatang," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Suharta SH MH menyatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap operator crane Siswono (60) warga Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang akhirnya Sat Reskrim Polres Salatiga menetapkan Siswono menjadi tersangka.

"Siswono telah kita tetapkan sebagai tersangkanya, karena sebagai operator crane diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan korban jiwa. Namun, yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya wajib lapor ke Polres Salatiga," ujar AKP Suharta kepada harian7.com, Rabu (7/8/2019). (Heru Santoso)

Berita sebelumnya :
Tragedi Crane Nyangkut Kabel Listrik, Akhirnya Satu Korban Lagi Meninggal Dunia di RSUD Salatiga

Iklan