Iklan

Iklan

,

Iklan

Divonis Bebas Atas Tuduhan Kasus Asusila Terhadap Anak Tirinya, Tuyadi Menangis Bahagia

Redaksi
Jumat, 30 Agustus 2019, 19:45 WIB Last Updated 2019-08-30T12:45:48Z
Temanggung,harian7.com - Terdakwa kasus dugaan  tindak pidana asusila, Tuyadi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Temanggung, Kamis, (29/8/2019) kemarin.

Mendengar vonis bebas, Tuyadi tak henti meneteskan air mata dan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Bahagia, terimakasih atas doa dan dukungan masyarakat,keluarga juga terimakasih sudah mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," kata Tuyadi saat di konfirmasi harian7.com, sembari tersenyum.

Tuyadi mengungkapkan, bagaimana rasanya mendengar pembacaan putusan itu. Di mana rasa bahagia dicampur dengan kesedihan.

"Bahagia sekali, saya sampai, 'oh my god'. Itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini. Apa yang di tuduhkan pada saya semua tidak benar saya tidak pernah melakukan tindak asusila terhadap anak tiri saya,"tutur Tuyadi.

Atas putusan yang di jatuhkan kepada klienya, Ida Wahidatul Hasanah, S.H., M.H., mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim. Ia melihat kliennya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.

"Ya yang pertama-tama kami dari tim penasihat hukum, banyak-banyak terimakasih pada majelis hakim, Yang Mulia kalau memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jadi sebagaimana sudah diatur dalam pasal 191 ayat 1 UU No 8  tahun1981. adalah warga negara punya hak yang sama di depan UUD," papar Wahida.

"Maka kami dari awal juga sangat hakul yakin, bahwa tuntutan jaksa itu menurut kami sangat tidak wajar. Karena dari awal unsur-unsur yang sudah diuraikan itu sudah tidak masuk dalam unsur dituntut, menurut kami dipaksakan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Tuyadi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas atas dugaan kasus tindak asusila  Di mana sebelumnya sempat di tuntut 10 tahun penjara dan denda uang 10 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Wahono)

Iklan