Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Curi Cabai Seorang Wanita Dijatuhi Hukuman dan Denda

Redaksi
Selasa, 06 Agustus 2019, 18:06 WIB Last Updated 2019-08-06T11:06:40Z
MAGELANG, harian7.com -  Ketahuan pemiliknya ketika mencuri cabe di Depan Plaza Pasar Muntilan, seorang wanita berinisal DM, (28) Warga Gadingan Banyubiru  Dukun Magelang di divonis denda Rp, 250.000,- (duaratus ribu Rupiah) subsider 7 hari kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mundkid Magelang.


Vonis Denda tersebut  di jatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang , Senin, (05/08/19), dengan hakim tunggal Nurjenita SH MH, dan penuntut  Kanit Sabhara Polsek Muntilan Polres  Magelang Polda Jateng Ipda Dharmawan HS.

" Berdasarkan data data yang ada terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 364 KUHpidana ringan , dengan ini kami jatuhkan Vonis Denda sebesar Rp. 250.000,- subsider kurungan selama 7 hari," tegas Nurjeta SH MH saat memutuskan Vonis.

Sementara Ipda Darmawan dalam keteranganya mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2019, sekitar pukul 18.30 WIB, di depan Plaza ikut Dusun Pandansari Pucungrejo Muntilan , " Saat itu Terdakwa mencuri Cabe jenis Gorga seberat 5 kg, seharga Rp. 90.000,-, dengan cara memindahkan cabe tersebut ke karung lainya langsung dibawa pergi, ketika melakukan aksinya diketahui oleh pemiliknya Yaiti Siswanto (35) Warga Sirahanan Salam Magelang," jelasnya.


Kemudian oleh Korban dan warga yang lainya terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan Polres Magelang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

" Dalam pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatanya , dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kepadanya kami jerat dengan pasal 364 KUPidana ringan," pungkasnya.


Dengan keputusan hakim tersebut terdakwa menerima dan langsung membayar deda sebagaimana keputusan Vonis yang di jatuhkan. ( Ady Prasetyo )

Iklan