Iklan

Iklan

,

Iklan

Biadap! Setubuhi Anak Tirinya, SGN di Borgol Polisi

Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2019, 17:50 WIB Last Updated 2019-08-21T10:50:31Z
Cilacap,harian7.com - Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Cilacap menagkap SGN (41) seorang buruh harian lepas yang diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri di Dusun Karangjengkol Rt.001 Rw.006 Desa Tritih Lor  Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

Pelaku dilaporkan telah menstubuhi anak tirinya yang berinisial YN, (17) seorang pelajar di dalam rumahnya di Dusun Karangjengkol Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap dari tahun 2014 dimana saat itu korban YN masih berusia 12 tahun dan duduk dibangku sekolah menengan pertama kelas 7 hingga   tahun 2017 saat korban sudah berusia 15 tahun.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Nyoman Sudarjana saat konferensi pers di Mapolsek Jeruklegi Rabu (21/8/2019) mengatakan bahwa Kronologis kejadian bermula saat korban bercerita kepada AS (44) yang merupakan ibu kandung korban yang saat itu berada di Kota Karawang sedang bekerja melalui telfon, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya  secara paksa di kamar rumah nya.

“AS selaku ibu korban juga mulai curiga saat pelaku tidak terima saat YN anaknya dekat dengan teman laki lakinya dan setelah ditanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban  sebanyak kurang lebih 6 kali dari tahun  2014, pada saat   korban masih ber umur 12  tahun dan duduk dibangku SMP kelas 7 dan yang terakhir sekira bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15  tahun dan semua perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya.

Pelaku juga mengakui melakukan persetubuhnan dengan anak tirinya karena isterinya bekerja di Jakarta  sehingga kebutuhan bilogisnya tidak bisa disalurkan sehingga hasrat bilogisnya dilampiaskan terhadap korban .

Setelah kejadian tersebut AS memisahkan anaknya dengan pelaku dan kasus pencabulannya dilaporkan ke polsek Jeruklegi pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Rusmono)

Iklan