Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bawa Motor Tanpa Permisi, UA Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi
Selasa, 13 Agustus 2019, 00:49 WIB Last Updated 2019-08-12T17:49:38Z
Kota Tegal,harian7.com - UA (26) ternyata tak kapok setelah mendekam di penjara selama empat bulan lamanya. Bukannya bertobat justru mengulangi perilaku kriminalnya, sehingga UA kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini UA beraksi tidak sendirian. Bersama sepupunya berinisia IF (24), mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan warung "Bu Entuti" yang berlokasi di Jalan Demak Kecamatan Margadana Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (12/8/2019) mengatakan, bermula pada hari Senin (01/08/2019) pekan kemarin, sekitar pukul 21.30 pelaku bersama sepupunya melihat sepeda motor yang tengah terparkir dengan kunci yang masih menempel. Namun bukannya menanyakan kepemilikan sepeda motor dan memberikan kunci yang tengah menempel akan tetapi malah ia bawa kabur.

"Tersangka berboncengan dengan saudaranya melewati warung bu entuti yang melihat kunci sepeda motor yang masih terpasang sehingga timbul niat jahat untuk mengambil motor tersebut,"kata Kapolres.

Saat melihat sepeda motor tersebut, pelaku teringat pesan dari temannya beberapa hari sebelumnya apabila ada motor harga Rp 2,5 juta, maka rekannya mau membelinya.  Dengan alasan itu, ketika  melihat motor tersebut pelaku langsung mendorong motor dan menaikinnya sampai dengan parkiran terminal Kota Tegal.

"Sepeda motor tersebut merk Suzuki Satri FU 150 SCD2 bewarna merah hitam,"ungkapnya.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait hal tersebut, dengan gerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama motor tersebut diketemukan di terminal. Sepeda motor sengaja ditinggal untuk menuggu situasi aman.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (02/08/2019) dini hari langsung di rumahnya,” ucapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurang lebih lima tahun. (Martono/hms)

Iklan