MAGELANG, harian7.com – Petugas Patroli Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng mengamankan pelaku pencurian Beras pada Kamis, (11/07/19).
Pelaku bernama Sukma Wahyu Hadi (34) asal Malangan, Magelang Selatan, yang bertempat tinggal di Sukorejo Mertoyudan Magelang, yang juga merupakan residivis dengan kasus pencurian di Wilayah Hukum Polres Magelang tahun 2012.
Kapolsek Mertoyudan Magelang AKP Panca Widarsa saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau petugas Polsek Mertoyudan melaksanakan Patroli dan telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (Beras) Di gudang milik Arofiah (52), yang berada di areal pasar Sraten Desa Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
" Saat itu Anggota kami ketika melaksanakan patroli mendapatkan kerumunan masa di Pasar Sraten, setelah di dekati ternyata baru saja menangkap salah satu pelaku pencurian beras , kemudian oleh petugas kami pelaku di bawa ke Polsek Mertoyudan guna di amankan sekaligus dilakukan pemeriksaan, " katanya.
Didepan petugas pelaku mengakui kalau baru saja mengambil barang ( Beras ) dalam karung seberat 25 kg, disalah satu gudang di pasar Sraten, dan aksinya diketahui pemilik gudang dan langsung ditangkap, terang pelaku kepada petugas pemeriksa.
Sedangkan berdasarkan keterangan korban, bahwa kronologis aksinya ketika itu Pelaku memasuki kawasan pasar, dan salah satu pedagang merasa curiga kemudian di untit dari belakang dengan jarak kurang lebih 7 meter, setelah itu diketahui pelaku masuk ke dalam gudang yang terbuka dan keluar dengan membawa satu karung plastik berisi beras seberat 25 kg.
Mengetahui hal tersebut kemudian Korban diberi tahu dan lakukan pengejaran pelaku bisa diamankan di luar pasar beserta barang buktinya, dan dilakukan intrograsi dan kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Mertoyudan yang sedang melakukan Patroli.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti berupa Satu unit Spm Honda Grand Nopol AA 2351 XY sebagai sarana dan Satu karung beras merk raja lele berat 25 kg , kini diamankan di rutan Polsek Mertoyudan guna dilaksakan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. ( Ady Prasetyo )
Pelaku bernama Sukma Wahyu Hadi (34) asal Malangan, Magelang Selatan, yang bertempat tinggal di Sukorejo Mertoyudan Magelang, yang juga merupakan residivis dengan kasus pencurian di Wilayah Hukum Polres Magelang tahun 2012.
Kapolsek Mertoyudan Magelang AKP Panca Widarsa saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau petugas Polsek Mertoyudan melaksanakan Patroli dan telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (Beras) Di gudang milik Arofiah (52), yang berada di areal pasar Sraten Desa Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti pencurian beras |
" Saat itu Anggota kami ketika melaksanakan patroli mendapatkan kerumunan masa di Pasar Sraten, setelah di dekati ternyata baru saja menangkap salah satu pelaku pencurian beras , kemudian oleh petugas kami pelaku di bawa ke Polsek Mertoyudan guna di amankan sekaligus dilakukan pemeriksaan, " katanya.
Didepan petugas pelaku mengakui kalau baru saja mengambil barang ( Beras ) dalam karung seberat 25 kg, disalah satu gudang di pasar Sraten, dan aksinya diketahui pemilik gudang dan langsung ditangkap, terang pelaku kepada petugas pemeriksa.
Sedangkan berdasarkan keterangan korban, bahwa kronologis aksinya ketika itu Pelaku memasuki kawasan pasar, dan salah satu pedagang merasa curiga kemudian di untit dari belakang dengan jarak kurang lebih 7 meter, setelah itu diketahui pelaku masuk ke dalam gudang yang terbuka dan keluar dengan membawa satu karung plastik berisi beras seberat 25 kg.
Mengetahui hal tersebut kemudian Korban diberi tahu dan lakukan pengejaran pelaku bisa diamankan di luar pasar beserta barang buktinya, dan dilakukan intrograsi dan kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Mertoyudan yang sedang melakukan Patroli.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti berupa Satu unit Spm Honda Grand Nopol AA 2351 XY sebagai sarana dan Satu karung beras merk raja lele berat 25 kg , kini diamankan di rutan Polsek Mertoyudan guna dilaksakan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. ( Ady Prasetyo )