Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tim Jatanras Polres Jakarta Barat Bekuk Empat Pelaku Pembakaran dan Penjarahan Mobil Brimob Saat 22 Mei

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2019, 21:46 WIB Last Updated 2019-06-14T14:53:40Z
Jakarta,harian7.com - Jajaran Tim Jatanras Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pembakaran dan penjarahan mobil Brimob peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 lalu, di Slipi, Jakarta Barat. Demikian di sampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/6/2019).

Kapolres menyebut para pelaku kerusuhan pembakaran dan penjarahan mobil Brimob bukan pengunjuk rasa, melainkan kelompok kriminal.

“Mereka adalah kelompok kriminal yang juga melakukan kerusuhan. Jadi bukan niat untuk melakukan unjuk rasa, tetapi memang melakukan kerusuhan,” tegasnya.

Keempat pelaku yakni Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Supriyanta Jaelani alias Vian, Wawan Adi Irawan alias Wawan dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,  pelaku kemudian membagikan hasil uang hasil jarahan tersebut untuk kebutuhan masing-masing individu di dalam kelompoknya.

“Pelaku SI membagikan hasil uang yang dicuri dari mobil Brimob sebesar 2.500.000 kepada 3 tersangka lainnya yakni, DO, WN dan DS,”jelasnya.

Adapun Dari hasil uang curian tersebut, tambah Kapolres, para pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari – hari.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, dan satu buah gelang emas,”tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tia/TB-Humas)

Iklan