Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua PN Salatiga Tolak Terjadinya Kerusuhan Saat Terjadi Aksi Unjuk Rasa

Redaksi
Senin, 10 Juni 2019, 21:16 WIB Last Updated 2019-06-10T14:16:11Z
SALATIGA, harian7.com - Situasi politik nasional yang saat ini masih terasa hangat terkait dengan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi keprihatinan tersendiri. Pasalnya, dari hal itu ada potensi pengerahan massa dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau boleh dikatakan melakukan aksi unjuk rasa. Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saya, Hj Widarti SH MH di ruang kerjanya, Senin (10/6/2019).

"Sampaikan pendapat dimuka umum itu diberbolehkan menurut undang undang (UU), namun harus mematuhi kententuan yang berlaku. Bahkan, jangan sampai aksi tersebut justru dapat memperkeruh suasana apalagi sampai berupaya menekan untuk mempengaruhi hasil keputusan yang akan diambil," katanya.

Menurutnya, menolak aksi kekerasan atau kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat dimuka umum atau aksi unjuk rasa, bahkan tidak.ada larangan untuk mendukung TNI dan Polri dalam menindak pelaku kerusuhan sesuai hukum yang berlaku, demi tegak dan kokohnya NKRI.

Karena masih dalam suasana lebaran  atau Idul Fitri ini hendaknya semua pihak saling menjaga diri, memanfaatkan momen ini untuk menahan nafsu dan emosi. Selain itu,  jangan sampai memprovokasi dan membuat kegaduhan maupun keonaran  di tengah-tengah masyarakat  dengan aksi unjuk rasa yang berpotensi menyulut kerusuhan.

Masyarakat boleh melakukan aksi apapun namun harus tetap pada jalur konstituasi yang ada, bisa menerima dengan ikhlas dan lapang dada apapun keputusan dan hasil dari langkah kosntitusi tersebut.

"Sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, maka masyarakat dapat merasakan adanya suasana yang sejuk, kondusif dan penuh kekeluargaan. Yang terpenting lagi, semuanya tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Dasar Negara Pancasila," tandasnya. (Heru Santoso).

Editor : M.Nur

Iklan