Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Angkut Ratusan Kayu Ilegal, Sugi Diamankan Polisi

Redaksi
Jumat, 21 Juni 2019, 01:03 WIB Last Updated 2019-06-20T18:03:47Z
Grobogan, harian7.com - Seorang sopir truk bernama Sugi (33) warga Kecamatan Wirosari diamankan  Petugas gabungan dari Polsek Geyer dan Perhutani KPH Gundih lantaran berkedapatan membawa ratusan batang kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari Informasi yang dihimpun harian7.com menyebutkan,sebuah truk dengan nomor polisi H 1903 CM yang dikemudikan Sugi diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Purwodadi-Solo KM 17 tepatnya di wilayah Dusun Klampok, Desa/Kecamatan, sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran saat diperiksa petugas didapati di dalam bak truk yang ditutup terpal memuat 187 batang kayu sonokeling berbagai ukuran yang diduga merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan Perhutani.

Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto mengatakan, Saat diperiksa petugas, sopir truk sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak. Sesuai nota tersebut, pemilik hutan hak yang diambil kayunya adalah orang dari Kecamatan Jepon, Blora. Namun, setelah dilakukan pengecekan sesuai lokasi yang tertera dalam nota angkutan itu, tidak ditemukan bekas tunggak atau tebangan kayu sonokeling di tempat tersebut.

“Muatan kayu dalam truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, barang bukti dan sopir langsung kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diberikan masyarakat pada petugas,” ungkap Kapolsek, Kamis (20/6/2019).

Akibat kejadian ini, lanjut Kapolsek,  "Pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a), subsider Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,"pungkasnya.(Udin/hms)

Iklan