Iklan

Iklan

,

Iklan

Pura-pura Tukar Tambah ‘Shock Beker’, Warga Ngablak Bawa Kabur Yamaha MioJ

Redaksi
Selasa, 07 Mei 2019, 01:33 WIB Last Updated 2019-05-06T18:33:51Z
SALATIGA, harian7.com – Isrodi (25) warga Dusun Seloprojo RT 05 RW 02, Desa Seloprojo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang dan seorang anak laki-laki masih dibawah umur warga Pagergunung, Ngablak berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Keduanya diringkus petugas karena nekat menggelapkan motor yang bukan miliknya. Ulah keduanya dilakukan pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 15.00 wib di kawasan Taman Kota Salatiga. Kini, pelaku Isrodi mendekam di tahanan Polres Salatiga dan rekannya yang masih dibawah umur ditangani Unit PPA Polres Salatiga.

        Sebagai korbannya adalah Tegar Aji Dewantoro (19) warga Kalioso Belik, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dalam kasus ini korban harus kehilangan motor miliknya Yamaha MioJ nopol H 6916 UL dan kerugian yang dialami mencapai Rp 14 juta. Dari kasus yang dialaminya ini, akhirnya korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga.

        Kasus ini berawal saat korban dan pelaku komunikasi melalui pesan WA, pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 15.00 wib. Dalam komunikasi itu, keduanya sepakat untuk tukar tambah shock beker dan janjian bertemu di Taman Kota Salatiga. Lalu, pelaku Isrodi memboncengkan rekannya itu menuju Taman Kota Salatiga dengan naik motor Yamaha Vega nopol H 2087 DV. Sesampainya di Taman Kota, keduanya bertemu.

        Saat bertemu itu, pelaku Isrodi menyerahkan uang tunai Rp 20.000 kepada rekannya yang masih dibawah umur itu untuk membeli bensin. Pelaku, lalu meminjam motor korban dengan dalih untuk dicoba sebentar. Korban pun menyerahkan motornya kepada pelaku. Namun, ternyata setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga kembali ke Taman Kota untuk mengembalikan motor korban. Korban pun bingung, kemudian melaporkannya kasus yang dialaminya ke Polsek Argomulyo Salatiga.

         Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa awalnya pelaku menawarkan tukar tambah shock beker motor melalui facebook (FB). Kemudian, ada orang yang tertarik dan berminat tukar tambah dan akhirnya dilakukan COD. Sesampainya di Taman Kota bertemu korban, pelaku ingin mencoba motor korban. Setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku langsung kabur dan korban hanya ditinggali

shock beker bekas warna hitam. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkannya ke kepolisian.

        “Pelaku melalui FB menawarkan tukar tambah shock beker. Korban yang tertarik, lalu janjian ketemu di Taman Kota Salatiga. Saat bertemu, pelaku pura-pura ingin mencoba motor korban dan meminjamnya. Korban pun perccaya, lalu menyerakan motornya untuk dicoba. Setelah ditunggu lama dan pelaku tidak kembali, korban melaporkannya ke kepolisian,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Senin (6/4/2019).

        Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Heru Santoso)

Iklan