Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Melawan Saat Ditangkap, Dua Orang Rampok Di Dor Petugas

Redaksi
Senin, 27 Mei 2019, 18:57 WIB Last Updated 2019-05-28T08:04:14Z
UNGARAN, harian7.com - Abdulloh Masykur dan Juvan Bahri, keduanya warga Kota Salatiga berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah melakukan pencurian di rumah penggilingan padi milik Mulyono, di Dusun Terban RT 02 RW 01, Desa Terban, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang pada Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 01.00 wib. Dalam kasus ini korban harus kehilangan uang tunai sebesar Rp 6 juta, perhiasan emas seberat 27,1 gram, dan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol H 3721 AMC.

    Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat melalui   Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan, bahwa selain keduanya masih ada pelaku lain yaitu Rustanto alias Kento, Yudi, serta ayah Yudi. Mereka dalam melakukan aksinya, awalnya nekat menjugil jendela menggunakan linggis kecil yang sengaja telah dipersiapkan. Berhasil membuka jendela, para pelaku masuk rumah dan mencari kamar korban. Dari dalam kamar korban, berhasil disikat uang tunai sebesar Rp 6 juta, perhiasan emas. Lalu, membawa kabur juga motor Honda Supra X 125.

Mereka sebelumnya telah membagi tugasnya, untuk pelaku Rustanto dan Yudi lebih awal berangkat dengan naik motor Yamaha R15 menuju tempat penggilingan padi milik Mulyono. Kemudian, pelaku Juvan naik motor Honda Mega Pro menyusul ke lokasi penggilangan padi tersebut. Lalu, pelaku Yudi dan bapaknya sesaat kemudian tiba di lokasi pencurian.

Sampai di penggilingan padi itu, pelaku Yudi langsung beraksi dengan mencongkel jendela menggunakan linggis. Ayah Yudi lalu masuk lewat jendela itu dan membuka pintu rumah untuk sarana masuk Yudi, Maskur dan Juvan. Di dalam rumah ini, pelaku semakin nekat dan brutal.

“Di penggilingan padi ini, pelaku Yudi dan ayahnya langsung membekap mulut korban Mulyono dan istrinya. Juvan dan Maskur kemudian membantu memegangi tangan dan mulut Sumini, istri Maskur dan mulutnya langsung di lakban. Korban yang hanya bisa pasrah, akhirnya Yudi beraksi dengan mengacak-acak lemari pakaian korban. Dari lemari itu berhasil disikat uang tunai sebesar Rp 6 juta, kalung emas, gelang emas serta liontin seberat 27,1 gram,” jelas AKP Rifeld Constantien Baba kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang di Ungaran, Senin (27/5/2019).

Belum puas membawa kabur barang-barang tersebut, motor korban beserta STNK juga dibawa kabur. Saat ditangkap petugas, diamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya tas cangklong, tiga lembar kwitansi pembelian emas, sebuah seed treir atau congkong beras, dua rol sisa lakban hitam, beberapa potongan lakban hitam, sebuah gembok warna silver, serta sebuah grendel daun jendela.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk pelaku Rustanto alias Kento kini dalam proses hukum di Polres Magelang dan untuk pelaku Yudi dan ayahnya dalam pencarian petugas. Saat penangkapan Abdullloh dan Juvan, akhirnya dilakukan penembakan karena keduanya berusaha melawan petugas,” tandasnya. (Arie Budi)

Editor: Heru Santoso

Iklan