Iklan

Iklan

,

Iklan

Kyai Pancasila Dan FJG Jateng Menolak Adanya People Power

Redaksi
Minggu, 19 Mei 2019, 22:31 WIB Last Updated 2019-05-19T15:31:44Z
SEMARANG,harian7.com -  Kyai Pancasila yang juga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah Kyai Akhmad Robani Albar menegaskan pihaknya menolak People Power yang dilakukan terhadap pemerintahan yang sah

"Kami menolak cara-cara penyampaian pendapat yang tidak konstitusional terhadap pemerintahan yang sah, ini kan negara hukum bukan jalanan,"ujarnya, Minggu,(19/5)

menurutnya untuk menjaga NKRI dari berbagai faham radikal yang tumbuh subur saat ini, maka diperlukan kesiapan semua pihak untuk terus megawal dan menjaganya

Kegiatan ini, lanjutnya, sudah dimulai dengan diresmikannya Kampung Pancasila di Genuk Semarang oleh Walikota Semarang beberapa waktu lalu

"Kami pun akan mengkader Para Kyai Pancasila untuk menghadapi faham radikal yang bisa mengancam NKRI,"tuturnya

Dia menuturkan bahwa Pancasila harus selalu dijadikan pondasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Salah satunya Nilai-nilai Pancasila harus disosialisasikan di Masyarakat  melalui Kampung Pancasila yang baru dibentuk pertama kalinya dan di Indonesia, semoga ini bisa ditiru oleh daerah-daerah lainnya untuk terus mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," terangnya

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Forum Jateng Gayeng (FJG),H. Ir. Joko Wahyudi mengatakan kebanggaannya atas prakarsa kadernya di FJG yang semakin komitmen dalam turut menjaga NKRI dari gerusan faham radikalisme yang kini semakin berkembang di Negeri ini

"Kami sangat bangga mereka selalu siap untuk menjaga NKRI dari ancaman faham radikalisme,"ucapnya

Dia menambahkan berencana akan memantapkannya melalui Forum Pengajian yang selama ini rutin diselenggarakan di Mushola Hotel Aston Semarang

"Besok tanggal 24 Mei 2019 semuanya kami undang untuk bisa memantapkan kegiatan ini dengan baik agar bisa bermanfaat bagi Masyarakat, Nusa dan Bangsa,"pungkasnya (Andi Saputra)

Iklan