Iklan

Iklan

,

Iklan

'Keadilan Tidak Buta' Isak Tangis Warnai Pembebasan Dua Petani Asal Kendal

Redaksi
Sabtu, 18 Mei 2019, 04:16 WIB Last Updated 2019-05-18T00:10:12Z
Kendal,harian7.com - Dua orang petani warga Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Kyai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin atau Mbah Rusmin akhirnya bernafas lega, pasalnya pengajuan grasi kepada Presiden akhirnya dikabulkan dengan putusan Presiden RI No. 8/G Tahun 2019 dengan petikan memberikan Grasi kepada Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin berupa menghapusan pelaksanaan sisa masa pidana yang harus di jalani dan penghapusan pidana denda, Jumat (17/05/2019).

Dua petani ini menjadi korban kriminalisasi dengan UU P3H dan di vonis  putusan Kasasi MA berupa pidana penjara masing - masing 8 tahun dan denda 10 miliar atas tuduhan “bersama - sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah” yang diatur dalam pasal 94 (1) huruf a Undang - Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Keduanya mendekam di LP Kendal sejak 31 Maret 2017.

Melihat putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sangat berat, Kyai Aziz dan mbah Rusmin menggunakan hak nya untuk mengajukan Grasi ke Presiden Republik Indonesia yang telah diajukan pada 21 Juni 2018 kemarin.

Disampaikan oleh Hasan Basri selaku perwakilan Perkumpulan Petani Surokoto Wetan (PPSW) kepada harian7.com dalam releasannya, menyampaikan bahwa pengajuan Grasi tersebut mendapat dukungan dari berbagi jaringan dan lembaga seperti PBNU, Keuskupan Agung Semarang, Konferensi Waligereja Indonesia, Komnas HAM, LAKPESDAM PBNU, LBH Semarang, YLBHI, WALHI, Sajogyo Institute, Pelita Semarang, FNKSDA, Jaringan Gusdurian, Laskar Hijau, Komunitas Kalam Kopi, Permahi Semarang.

Melihat Putusan Grasi yang diberikan kepada dua petani Surokonto Wetan tersebut Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, menyatakan bahwa pemberian grasi tersebut memang sudah sepantasnya mengingat kedua petani tersebut adalah korban kriminalisasi dari carut marutnya konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan.

"Saya berpandangan dari kasus Kyai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin ini juga seharusnya menjadi pengingat kepada pemerintah dan DPR untuk segera mencabut UU P3H mengingat banyak sekali pasal-pasal pemidanaan yg sangat berpotensi mengkriminalkan masyarakat di sekitar kawasan hutan," ujar Zaenal Arifin.

"Selain itu untuk konflik agraria di Surokonto Wetan sendiri, kami mendesak agar KLHK segera melakukan peninjauan kembali terhadap tukar guling kawasan hutan yg diperuntukkan sebagai pabrik semen di Rembang mengingat yg digunakan sebagai lahan pengganti adalah wilayah kelola masyarakat Surokonto Wetan," imbuh Zaenal Arifin.

Senada dengan hal tersebut, Hasan Bisri, perwakilan dari Perkumpulan Petani Surokoto Wetan (PPSW) juga mengatakan hal yang sama.

"Dikabulkannya Grasi Kyai Nur Aziz dan Mbah Sutrisno Rusmin adalah berkah dari Allah SWT di bulan Ramadhan ini dan keluarnya mereka menjadi amunisi di segala perjuangan warga Surokonto Wetan kedepan," tutur Hasan Bisri.(Dian/Okta)

Iklan