Iklan

Iklan

,

Iklan

Gelapkan Uang Rp 60 juta, Warga Perumda Karangalit Dibekuk Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 17 Mei 2019, 01:32 WIB Last Updated 2019-05-16T18:32:07Z
SALATIGA, harian7.com – Danang Haribowo (42) warga Jalan Purbaya IV No 14 RT 04 RW 07, Perumda Karangalit, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kini harus ‘menginap’ di tahanan Polres Salatiga. Pasalnya, Danang telah nekat membawa kabur uang sebesar Rp 60 juta milik Sri Setiati (68) warga Perumahan Dumai Indah IV/48 RT 02 RW 11, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Uang tersebut merupakan uang angsuran rumah korban pada Cluster Pondok Argomulyo Blok D-6 selama 60 bulan.

        Kasus ini berhasil terungkap dari laporan korban Sri Setiati ke Polres Salatiga pada Senin (25/2/2019). Dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi penipuan atau penggelapan yang menimpa korban. Dalam kasus ini, korban harus kehilangan uang senilai Rp 60 juta, yaitu berupa uang angsuran kredit rumah selama 60 kali angsuran.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa kasus ini berawal saat korban Sri Setiati melaporkannya ke Polres Salatiga. Korban mengaku telap ditipu oleh pelaku Danang Haribowo dengan cara uang angsuran rumah miliknya di Cluster Pondok Argomulyo ternyata tidak pernah disetorkan kepada pengembang. Namun, uang tersebut dikuasai pelaku selama 60 kali angsuran.

         “Pelaku yang merupakan karyawan dari CV Soko Jaya Agung Jalan Taman Pahlawan No.32B Salatiga. Uang angsuran yang digelapkan pelaku itu, sejak September 2012 hingga Desember 2017. Uang angsuran itu, oleh pelaku ditarik langsung dari korban namun tidak pernah disetorkan kepada pemilik atau pengembang petumahan itu,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (16/5/2019).

        Harusnya, uang angsuran kredit rumah itu setelah diambil oleh pelaku disetorkan ke pengembang. Namun, hingga berjalan selama 5 tahun, ternyata digunakan pelaku dalam memenuhi kebuthan sehari-harinya. Untuk sementara, baru satu korban yang melaporkan ke Polres Salatiga dan kasus ini masih didalami. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain.

        “Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 3 lembar kwitansi pembayaran uang muka rumah, 1 lembar kwitansi bermeterai pelunasan pembayaran rumah Cluster Pondok Argomulyo Blok D6. Serta 1 bendel foto copy sertifikat rumah HM No 3672 atas nama Sri Setiati,”  tandas AKBP Gatot Hendro Hartono. (Heru Santoso)

Iklan